Berkas Perkara Kasus Ahok diserahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakut

Kamis, 01 Desember 2016

Ahok saat di kejaksaan agung

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. Pelimpahan berkas kasus tersebut hanya berselang beberapa jam dari pelimpahan tahap dua dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya sudah, barusan kita terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan, barusan," kata Hasoloan saat dihubungi di Jakarta dikutip okezone, Kamis (01/12/2016).

Hasoloan melanjutkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas tersebut, dan akan di serahkan langsung oleh panitera kepada ketua pengadilan.

"Nanti akan di berkaskan dulu semua kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan, nah setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," pungkasnya.***(r 19)