Setelah P21, Polri Targetkan Besok Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Ahok

Rabu, 30 November 2016

PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap atau P21 pada berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan dinyatakan lengkap maka Polri tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka Ahok.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku, penyerahan barang bukti dan Ahok ditargetkan pada hari Kamis 1 Desember dan paling lambat hari Jumat 2 Desember.

"Kalau seandainya dimungkinkan besok ya besok (Kamis). Kalau enggak dimungkinkan ya lusanya karena umumnya tidak terlalu lama setelah ditetapkan P21," ujar Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo dikutip sindonews, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Boy mengaku, meski berkas sudah ditetapkan P21 penahanan Ahok tidak bisa diputuskan Polri karena bukan lagi menjadi ranah Polri melainkan Kejaksaan Agung.

"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa ya karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah clear, sekarang yang ada masa penuntutan yang dilanjutkan dengan persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad tidak bisa memastikan apakah Ahok bisa dilakukan penahanan usai penyidik Polri menyerahkan barang bukti beserta tersangka yaitu Ahok. "Saya tidak bisa bicara soal itu," katanya singkat.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Humum Acara Pidana (KUHP), perintah penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan karena tiga faktor yaitu kekhawatiran tersangka kabur, kekhawatiran tersangka hilangkan barang bukti, dan tersangka mengulang tindak pidana.***(r 10)