Soal Ahok, Kejagung Keluarkan Sikap Hari Ini

Rabu, 30 November 2016

Kantor Kejagung

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Rum mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi syarat formil.

"Berkas perkara BTP memang sudah dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik Polri. Karena penyelidikannya intensif, penyidikannya pun diteruskan semua sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil," kata Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip okezone, Selasa 29 November 2016.

Hingga kini, jelas mantan Wakajati DKI Jakarta ini, berkas perkara tersebut masih diteliti. Tim penuntut umum yang sudah dibentuk akan menetukan sikap hari ini, Rabu (30/11/2016) .

Pihaknya tidak menjelaskan lebih rinci sikap apakah yang dimaksud. Bahkan Rum juga tidak menjelaskan soal apakah berkas tersebut sudah lengkap alias P21.

"Ya kita menentukan sikap. Ya kalian terjemahkan saja sendiri. Saya enggak bilang sudah memenuhi. Jangan diplintir-plintir. Intinya enggak ada intervensi. Sekarang masih diteliti kelengkapan formil dan materiil," ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU), sambungnya, sudah solid dan satu suara terkait berkas perkara ini. Batas waktu bagi JPU sendiri dua minggu sejak perkara dilimpahkan tahap satu.

"Enggak ada kendala batas waktu dua pekan. Kita coba menimilkan dan optimalkan kerja kita. Karena banyak imbauan lebih cepat lebih baik," katanya.***(prc)