Moratorium UN Tunggu Persetujuan Presiden

Sabtu, 26 November 2016

dok

PELITARIAU, Malang - Adanya moratorium terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) menjadi pembicaraan di masyarakat. Hanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Dr Muhadjir Effendi enggan membicarakan terlalu banyak soal moratorium atau penghentian sementara UN SD hingga SMA/SMK yang bakal ditiadakan pada 2017.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu hanya tersenyum ketika dicecar pertanyaan seputar pernyataannya soal moratorium UN oleh sejumlah wartawan usai menghadiri wisuda diploma, sarjana, magister, dan pascasarjana di kampus III UMM, Sabtu.

Muhadjir hanya mengatakan bahwa pelaksanaan moratorium UN tinggal menunggu persetujuan presiden dan saat ini pengajuan program moratorium tersebut sudah ada di Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg).

"Pokoknya nanti lah, ibarat pengantin kalau terlalu banyak diekspos bisa "gendruwoen" (hantu yang diibaratkan berbadan besar dan berbulu panjang)," ujarnya dikutip Antara.

Menanggapi pernyataan Mendikbud soal pengajuan moratorium UN yang sudah diajukan ke Sesneg, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof Pratikno yang berada di samping Mendikbud mengatakan kalau sudah ada pengajuan akan diproses. "Kalau sudah ada di meja saya, pasti akan kami proses," tegasnya.

Hanya saja, ketika dikejar lebih jauh dan detail soal moratorium UN tersebut, Mendikbud dan Mensesneg yang berada dalam satu mobil dan akan menuju ke kampus I UMM di Jalan Bandung langsung berlalu meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu jawaban kedua menteri tersebut.

Sebelumnya Muhadjir menyatakan Kemendikbud akan menghapus UN tahun 2017 demi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Muhadjir juga mengaku sudah dipanggil Presiden Joko Widodo sebelum jumatan. "Prinsipnya beliau sudah menyetujui, tinggal menunggu instruksi presiden (Inpres)," kata Muhadjir dalam siaran pers di Jakarta Jumat (25/11).

Meski dihapus, kata Mendikbud, tetap akan ada ujian akhir bagi siswa yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajat diserahkan ke pemerintah provinsi.

Untuk jenjang SMP dan SD sederajat diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.***(r 10)