Ayah Tiri Warga desa Gumanti Inhu Rusaki Kelamin Anak Perempuan Dibawah Umur

Sabtu, 26 November 2016

Ayah tiri perusak kelamin anak tibawah umur

PELITARIAU, Inhu - Seorang anak bernasib malang sebut saja namanya Bunga (15) warga desa Gumanti Kec Peranap Inhu. Setelah dirinya dirusaki alat kelaminya oleh ayah tirinya MAD (31) yang seharusnya menjadi pelindung dirinya.

Peritiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/11) sekira jam 08.00 wib yang dilaporkan ke polisi tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/XI/2016/Res Inhu/Sek Peranap, tanggal 24 November 2016. Dengan pelapor Anwar (70) kakek korban Bunga yang juga bermukim di Desa Gumanti.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jumat (25/11). Menurutnya pada hari Rabu (23/11) sekira pukul 15.00 wib, pelapor (Anwar, red) menerima pengaduan dari cucu perempuannya yang bernama Bunga bahwa dia telah di setubui oleh ayah tirinya MAD.

"Peristiwa tersebut di lakukan di Rumah MAD di Desa Gumanti Rt. 001 Rw. 003 Kec. Peranap pada hari Rabu (23/11) sekira pukul 07.00 wib. Setelah menerima pengaduan tersebut pelapor langsung membawa Bunga ke tempat Bidan Yanti Umar untuk di lakukan pemeriksaan Alat Kelamin nya,"terang Yarmen.

Dari keterangan Bidan ternyata alat kelamin Bunga sudah robek dan atas kejadian tersebut Bunga mengalami sakit di bagian Alat kelamin nya. Kakek korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut.

Polisi sudah mencatat saksi-saksi serta mengamankan pelaku guna pengusutan lebih lanjut. (r 10)