Saat Transaksi Narkotika Didapur, Tersangka Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhu

Rabu, 23 November 2016

Empat tersangka narkotika

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung menuju lokasi. Dalam melakukan penangkapan, polisi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri.

Lokasi yang disebutkan dalam informasi tersebut berada di salah satu rumah warga KM 5 desa Kuantan Babu Kec Rengat. Dalam waktu tidak terlalu lama melaksanakan pengintaian, polisi langsung dapat menangkap tersangka narkotika saat melaksanakan transaksi pada hari Selasa (22/11) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dua tersangka waktu di tangkap polisi sedang berada di dapur melakukan transaski narkotika jenis Shabu. Saat diatngkap KUS (31) warga jl.Lintas Timur Talang Jerinjing Kec.Rengat Barat sedang menyerahkan uang Rp. 1,7 juta kepada NOV (22) warga jalan Kuantan Timur Rengat,"jelas Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (23/11).

Dijelaskannya setelah melakukan penangkapan dua tersangka narkotika ini selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Dari pengembangan selanjutnya polisi kembali menangkap dua tersangka narkotika masing-masing ALQ (32) warga Kebumen Jawa Tengah yang katanya mendaptkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari NOV (27)  warga jalan Kuantan Babu Kec Rengat. Penangkapan keduanya dilakukan ditempat berbeda dengan dua tersangka sebelumnya di jalan Lintas Rengat-Pematang Rebah Kec Rengat Barat.

Dari penangkapan empat tersangka narkotika ini polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya  17 (tujuh belas) paket di duga narkotika jenis shabu,  1 (satu) buah kotak Rokok,  1 (satu) buah Hp samsung. Serta juga 1 (satu) pak plastik bening,  1 (satu) buah timbangan elektrik dan  uang sebanyak Rp.1.7 juta.

"Penangkapan narkotika dengan Berat BB kotor 6.5 gram. Saat ini tersangka sudah diamankan di mako Polres Inhu untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"tutup Yarmen (r 10)