Kabareskrim: Berkas Perkara Ahok Diserahkan ke Jaksa Jumat Ini

Rabu, 23 November 2016

Kabareskrim, Komjen Ari Dono.

PELITARIAU, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama Ahok ditargetkan rampung Jumat pekan ini (25/11).

"Hari Jumat lah. Tahap pertama," ujar Ari di Markas Besar Polri dikutip CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (23/11).

Pada pelimpahan tahap pertama, penyidik menyerahkan berkas perkara untuk dievaluasi oleh jaksa penuntut umum. Dari tahap ini, berkas bisa dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dinyatakan belum lengkap dan diberi kesempatan untuk dilengkapi.

Ari mengatakan proses penyidikan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang sudah berstatus tersangka itu telah berjalan sekitar 70 persen. Di saat yang sama penyidik sedang memeriksa saksi terakhir dari terlapor, yakni Rizieq Shihab.

"Sisanya tinggal perkembangan nanti, apakah pelapor atau terlapor masih minta tambah (saksi) atau tidak dari yang lalu," kata Ari.

Sebelumnya, pengacara Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan akan mengajukan tujuh saksi meringankan. Namun hal tersebut masih diproses.

Ari mengatakan pihaknya berharap berkas bisa langsung dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga bisa segera disidangkan.

"Jaksa punya waktu untuk mengoreksi, tapi kan kami sudah sejak awal dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup panjang," ujar Ari.

Penyidik saat ini sudah langsung berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dilayangkan ke Kejaksaan.

"Mudah-mudahan tidak pulang-pergi lagi (berkasnya)," ujar mantan staf ahli Kapolri itu.

Basuki alias Ahok yang juga calon gubernur petahana ditetapkan tersangka karena diduga menistakan agama. Belasan laporan masuk dari berbagai pihak dan sempat memicu pergerakan massa.

Target yang disebutkan Ari, 25 November, bertepatan juga dengan informasi pergerakan massa susulan yang disebut polisi berpotensi ditunggangi niat makar. Saat ini polisi masih menyelidiki potensi tersebut.***(r 10)