Ketua Komisi III DPR Minta Penyebar 'Rush Money' Diganjar Hukuman

Senin, 21 November 2016

Bambang Soesatyo

PELITARIAU, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesato mengatakan penyebaran hoax tentang rush money atau penarikan uang besar-besaran pada pekan kedua November 2016 merupakan upaya pihak tertentu mengeskalasi ketidakpastian keamanan dan ekonomi di Indonesia.

"Negara tidak boleh lagi menoleransi penebar informasi sesat itu karena jelas-jelas sudah mengarah pada upaya merusak stabilitas  keamanan, ketertiban umum dan merusak kondusivitas," kata Bambang melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 21 November 2016.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, ragam hoax sengaja dimunculkan di ruang publik baik yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok yang pro-Ahok maupun yang kontra-Ahok. Dia tak menampik hal itu berkaitan dengan Pilkada Jakarta.

"Semua hoax itu tak hanya diarahkan untuk mengacaukan persepsi masyarakat tentang situasi terkini tapi juga upaya untuk mengeskalasi atau memperlebar persoalan," katanya.

Menurut Bambang, persolan ini oleh sebab itu harus ditangani secara serius oleh negara. Pelaku penyebar hoax bahkan berani mengatasnamakan hal tersebut adalah informasi intelijen dan menyebabkan kecemasan publik.   

"Dalam konteks keamanan, kredibilitas dan urgensi rahasia negara, beberapa hoax itu mestinya dikategorikan sebagai masalah yang sensitif karena bertujuan merusak kredibilitas Kapolri, institusi BIN hingga upaya membuat panik nasabah bank," ujarnya. Para pelaku diminta harus diganjar dengan sanksi keras.

"Dalam situasi pasca demo 411, masyarakat mungkin bisa memilah-milah informasi serta menyimpukan sendiri mana informasi yang benar dan mana info yang menyesatkan. Akan tetapi hoax serupa bisa dimunculkan lagi ketika suasana sedang kondusif. Dalam situasi yang kondusif, publik bisa dengan mudah terperangkap oleh informasi sesat," kata Politikus Golkar tersebut.***(r 19)