Kapolres Inhil Ekspos 5 Kasus Pengungkapan Tindak Pidana

Ahad, 20 November 2016

PELITARIAU, Inhil- Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung mengekspos 5 kasus sekaligus atas keberhasilan mengungkap tindak pidana, Sabtu (19/11/2016).

"Ada lima kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Inhil baik dari Sat Narkoba, Sat Reskrim maupun Polsek-polsek," kata Dolifar yang didampingi beberapa Perwira.

Lima kasus tersebut, yakni penangkapan diduga pelaku penadahan baterai Telkomsel, SYA (54) di wilayah Kecamatan Tempuling, Kamis (10/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB di tempat penampungan barang bekasnya. Bersamanya diamankan 51 buat baterai Telkomsel diduga hasil pencurian yang dijual kepadanya. Termasuk diamankan juga satu unit mobil truk Pick Up L300.

Lalu penangkapan pelaku ilegal logging, AR (19) warga Semambu Kuning, Kecamatan Gaung yang ditangkap di perairan Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Senin (14/11/2016) sekira pukul 04.30 WIB, saat sedang membawa kapal bermuatan kayu sebanyak 6 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian penangkapan pelaku ilegal fishing, MAS (29) warga Kuala Tungkap, Provinsi Jamhi, Senin (14/11/2016) yang ditangkap di perairan Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Reteh, karena melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang UU.

Rabu (16/11/2016) sekira pukul 02.30 WIB, pihaknya berhasil ditangkap EK (33), warga Jalan H Arief, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Tembilahan Ponsel bersama rekannya BEN (tertangkap setelah EK) yang berhasil membawa kabur 25 unit handphone berbagai merek, Senin (31/10/16) lalu.

Penangkapan pelaku EFE (44), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (18/11/2016) sekira pukul 03.30 WIB, pelaku ditangkap di depan Kafe Bambu Kelurahan Tembilahan Hulu, bersamanya diamankan 10 butir ekstasi.***Budi