KPU Mencatat 5 Juta Warga di 101 Daerah Pilkada Belum Punya e-KTP

Selasa, 15 November 2016

dok

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mencatat ada lima juta lebih warga belum memiliki KTP Elektronik di 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017.

Data tersebut diperoleh usai KPU menerima rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dari 101 daerah penyelenggara Pilkada serentak tahun depan. Dari data tersebut, diketahui ada 41.150.323 warga yang memiliki hak pilih untuk Pilkada 2017.

"Dari data itu, sebagian kecil ada yang statusnya belum memiliki KTP elektronik dan sudah kami tandai. Tetapi mereka punya data kependudukan, apakah itu KK (kartu keluarga), paspor, dan yang lain," kata Komisioner KPU Arief Budiman dikutip CNN Indonesia di kantornya, Senin (14/11).

Menurutnya, para pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017. Namun, mereka harus membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat agar bisa menyalurkan suaranya.

Surat keterangan dari Dinas Dukcapil berisi konfirmasi bahwa warga terkait telah melakukan perekaman data e-KTP, namun belum menerima fisik kartu identitas tersebut.

Untuk menampung data pemilih yang belum masuk, KPU membuka kesempatan hingga 19 November untuk perbaikan DPS. Setelah itu, rekapitulasi akan kembali dilakukan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 6 Desember.

"Pokoknya sampai hari pemungutan suara ada mekanisme bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih, berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah, namun harus warga setempat (sesuai identitasnya)," kata Arief.

Berdasarkan data KPU RI, pemilih terbanyak di Pilkada 2017 berada di Provinsi Banten. Jumlah pemilih di sana berjumlah 7.802.350.

Setelah Banten, DKI Jakarta menjadi Provinsi kedua yang memiliki jumlah pemilih terbanyak berjumlah 7.132.856 jiwa. (r 10)