Pulang Dari Ukui, Warga Kambesko Rengat Inhu Kena Pukul

Senin, 14 November 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Entah apa motifnya tiba-tiba Nora Fina Apriani (27) seorang warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kambesko Rengat Inhu kena pukul. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan R BA (39) yang juga warga Kambesko Rengat.

Tindakan R BA tersebut dilaporkan Nora ke Polres Inhu dengan LP/163/XI/2016/RIAU/RES INHU, 13 Nopember 2016 sekira pukul 16.00 wib tentang tindak pidana penganiayaan. Dalam laporannya Nora menjelaskan apa yang dialaminya kepada polisi yang terjadi pada hari Minggu (13/11) sekira pukul 07.00 wib pagi di rumahnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (14/11) menambahkan bahwa dalam tindak penganiayaan tersebut juga ada saksi diantaranya Rita (36) warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kambesko serta juga Lela.

Menurut Yarmen penganiayaan yang dialami oleh Nora korban pemukulan tersebut bermula saat Nora dengan Lela baru pulang dari rumah Tono di kec.Ukui Kab.Pelalawan. Selanjutnya korban meminta tolong untuk membukakan pintu rumahnya ‎di Jl. Hang Lekir Gg. Imam Bonjol Rt/Rw 002/001 Kel. Kambesko Kec.Rengat kepada Lela.

Lela selanjutnya membuka pintu rumah Nora,  namun dilihat oleh Lela pintu sudah rusak dan di dorong ada 1(Satu) buah kursi di pintu rumah korban.  Kemudian Nora mengatakan mungkin ada R BA di rumahnya.

"Kemudian karna saksi Lela merasa takut dengan R BA selanjutnya pergi meninggalkan Nora. Namun sebelum Lela pergi masih sempat melihat Nora di tarik rambutnya oleh R BA. Dan R BA mengatakan kepada saksi Lela "Kau tunggu di situlah biar kupukul juga kau nanti,"jelas Yarmen.

Selanjutnya menurut Yarmen begitu saksi Lela menggilkan korban, R BA langsung memukul korban di bagian mata sebelah Kiri dan mengakibatkan luka memar. Serta menginjak tangan kanan korban dan tangan kiri dan mengakibatkan luka memar juga di bagian siku dan telapak tangannya.

"Atas kejadian tersebut Nora melaporkannya ke Polres Inhu Guna Pengusutan Lebih Lanjut,"tutup Yarmen (r 10)