Soal Pertanahan, Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana UIR Gelar Seminar Internasional

Ahad, 13 November 2016

Ketua Promgam studi (Prodi) Ilmu Hukum Pacasarjana UIR DR.Efendi Ibnu Susilo, SH, MH

PELITARIAU, Pekanbaru - Program pascasarja Universitas Islam Riau (UIR) menggelar agenda rutin seminar Internasional Sabtu (12/11) di Aula Gedung Pascasarjana UIR Pekanbaru. Dalam seminar internasional tersebut mengangkat tema "Perbandingan kewenangan penguasaan tanah berasarkan hukum pertanahan nasional".
 
Dalam seminar yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum pertanahan serta pemahaman hukum pertanahan kepada mahasiswa pascasarja UIR, juga diikuti peserta seminar dari para dosen UIR dan dosen diluar UIR, pegawai kantor BPN Kabupaten kota se-Riau, Hakim, Jaksa, Pengacara, Notaris serta pengusaha yang ada di Riau.
 
Seminar internasional tentang perbandingan kewenangan penguasaan tanah menghadirkan pemateri dari fakultas hukum pejajaran Bandung, Prof DR Ida Nurlinda SH MH, dari Universitas Kebangsaan Malaysia Prof DR Rohimi Safie serta pembicara dari UIR sendiri DR Arifin Bur SH MH.
 
Ketua Promgam studi (Prodi) Ilmu Hukum Pacasarjana UIR DR Efendi Ibnu Susilo SH MH, dikonfirmasi pelitariau.com usai melaksanakan seminar internasional menjelaskan, kalau seminar internasional dan seminar nasional rutin dilakukan Prodi Ilmu hukum UIR setiap 6 bulan dan 3 bulan sekali. "Dalam seminar melakukan kritik terhadap pemegang kebijakan serta mencari solusi atas kritik tersebut," kata Efendi.
 
Pembahasan dalam seminar internasional tersebut katanya, pemateri melakukan pembahasan secara mendalam serta diskusi dengan peserta soal, perbandingan kewenangan penguasaan tanah berasarkan hukum petrtanahan dan agraria. "Seminar nasional dan internasional ini juga masuk dalam program jangka pendek Pascasarja UIR," ucapnya.
 
Lebih jauh dijelaskannya, seminar nasional dan seminar internasional yang dilakukan Pascasarja UIR juga bertujuan untuk meningkatkan suasana akademik mahasiswa, mengkritisi kebijikan pemerintah dan berbagai persoalan yang muncul atas undang-undang. "Seminar ini mencari solusi hak menguasai tanah negara dan mencari solusi serta masukan dalam rangka mensejahtrakan masyarakat," jelasnya.
 
Ditempat yang sama, ketua panitia seminar internasional soal pertanahan DR M Nurul Huda SH MH mengucapkan terimasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan seminar internasional pascasarja UIR. "Seminar ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum pertanahan serta pemahaman kepada mahasiswa pascasarja UIR tentang perlunya hukum tanah yang berkeadilan," jelasnya.
 
Dijelaskannya juga, dengan pemahaman hukum pertanahan yang berkeadilan maka, akan mendapatkan tujuan utamanya untuk kesejahtraan masyarakat. Dengan demikian peserta seminar bukan hanya dari kalangan mahasiswa pascasarja, namun peserta juga dari lembaga-lembaga pemerintah. **zpn