Pengembangan Kasus Narkotika Polres Siak, Pelaku Simpan Sabu dalam Pot Bunga

Sabtu, 12 November 2016

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar dan Team Mengamankan Pelaku Narkotika

PELITARIAU, Siak - Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap dalam pengembangkan kejadian perkara Pidana Narkotika jenis sabu-sabu milik dengan tersangka HP (28) yang dibekuk oleh Unit Resintel Polsek Koto Gasib pada tanggal (11/11) sekira pukul 00.15 Wib.

Setelah dilakukan pengejaran, Jum'at (11/11) oleh Team gabungan Personil Satuan Narkoba Polres Siak dengan Unit Resintel Polsek Koto Gasib sekira pukul 12.15 wib, berhasil menciduk pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu IP bin Suratman (41).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan. "Team gabungan Polres dan Polsek Koto Gasib terdiri dari 7 orang, setelah mendalami terangka HP, langsung melakukan pengejaran terhadap IP di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak,"

Penangkapan IP menurut Kapolres di dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar dan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Robbi Damanik, SH. Dari hasil penangkapan diamankan 1 paket kecil sabu-sabu senilai Rp. 500.000 yang disimpan didekat Pot Bunga dan 1 plastik besar yang diduga berisi Daun Ganja yang disimpan tersangka dekat Mensin Genset.

"Barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolsek Koto Gasib," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya jajaran Unit Resintek Polsek Koto Gasib Kab Siak berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu bernama HP Bin Igusti Sutarya (28).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi. Menurutnya penangkapan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat.

"Informasi tersebut diketahui dengan adanya laporan masyarakat pada hari jum'at (11/11) sekira pukul 00.10 wib, bahwa akan ada transaksi di Kampung Rantau Panjang. setelah Personil  melakukan pengintaian. tidak menunggu silang waktu lama, sekira 00:15 dini hari sebanyak 6 orang tim diturunkan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi, Kanit Reskrim Bripka Robbi Damanik, SH beserta Kanit IK Brigadir Tubagus, SH langsung menciduk pelaku,"jelasnya.

Dijelaskan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HP ditemukan sabu-sabu 1 paket kecil, yang dibuang ketanah disamping sepeda Motor pelaku. Pada saat di introgasi pelaku mengaatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari IR alias Kucing Air seharga Rp. 200.000.

Atas perbuatan tersebut HP dijerat dengan Dasar Hukum Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(baim)