Saat Transaksi Sabu, Resintek Polsek Koto Gasib Siak Bekuk Pelaku

Sabtu, 12 November 2016

Tersangka saat ditahan polisi

PELITARIAU, Siak - Jajaran Unit Resintek Polsek Koto Gasib Kab Siak berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu bernama HP Bin Igusti Sutarya (28).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi. Menurutnya penangkapan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan laporan dari Masyarakat.

"Informasi tersebut diketahui dengan adanya laporan masyarakat pada hari jum'at (11/11) sekira pukul 00.10 wib, bahwa akan ada transaksi di Kampung Rantau Panjang. setelah Personil  melakukan pengintaian. tidak menunggu silang waktu lama, sekira 00:15 dini hari sebanyak 6 orang tim diturunkan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi, Kanit Reskrim Bripka Robbi Damanik, SH beserta Kanit IK Brigadir Tubagus, SH langsung menciduk pelaku,"jelasnya.

Dijelaskan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka HP ditemukan sabu-sabu 1 paket kecil, yang dibuang ketanah disamping sepeda Motor pelaku. Pada saat di introgasi pelaku mengaatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari IR alias Kucing Air seharga Rp. 200.000.

Atas perbuatan tersebut HP dijerat dengan Dasar Hukum Undang-undang RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(baim)