DPRD Rohil Gelar Paripurna Penandatangan Nota KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2016

Jumat, 11 November 2016

Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan menandatangani nota kesepakatan KUPA dan PPAS

PELITARIAU,Rohil- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2016.

 

Nota kesepakatan penetapan KUPA-PPAS ditandatangani Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin bersama Ketua DPRD H Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Suyadi SP, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE dan Wakil Ketua DPRD Drs H Syarifuddin MM. 

 

Agenda rapat penandatanganan Nota kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016. Kebijakan umum anggaran pelapon anggaran sementara secara suptansial, salah satu kebijakan yang sesuaikan kondisi ekonomi daerah. 

 

"Kebijakan tahun 2016 dan ketentuan umum kesepakatan umum RAPBD dan RPABPD. Sedangkan proritas pelapon sementara adalah program proritas dan patokan-patokan maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD program kegiatan yang diajuan RKA SKPD," kata Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan.

 

Lanjut Ketua DPRD, KUA dan PPAS membuat kerangka kesepakatan pokok-pokok kebijakan mengenai objek yang terukur dari program-program draf yang dilengkapi dilaksanakan di mana di dalamnya membuat kebijakan belaja dan biaya dasar untuk pengalokasikan anggaran. Dengan demikian KUA dan PPAS melaksanakan bagai mana alokasi kebijakan anggaran akan dilakukan memenuhi pripsip-prinsip anggaran berdasarankan skala proritas. 

 

Bupati dalam rapat paripurna yang lalu telah meyampaikan KUPA dan PPAS perubahaan Rokan Hilir dianggaran tahun 2016, untuk dibahas dan disepakati bersama. Sebagai mana pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tugas DPRD selanjutnya membahas APBD P yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan kedahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk disepakati dan untuk dijadikan acuan bagi SKPD. 

 

Sebut H Nasrudin Hasan, DPRD Rohil melalui badan anggaran melakukan pembahasaan dengan pihak pemerintah melalui SKPD terkait dan tim anggaran pemerintah terhadap tanggal 28 september tahun 2016 dan 3 oktober 2016, 18 Nopember sampai 19 Nopember 2016. Hal ini dimaksudkan dalam merancangkan KUPA dan PPAS perubahaan melalui sikronisasi pencapaian sasaran dan target kinerja antara program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 20016.

 

"Dengan perhatikan protitas pembagunan kemampuan pemerintah daerah, telah dilakukan pembahasaan bersama dengan pihak pemerintah daerah yang diperoleh kesimpulan. Rancangan kebijakan perubahan APBD dan PPAS perubahan kabupaten Rohil 20916 telah disepakati oleh DPRD pemerintah daerah untuk di tetapkan sebagai kebijakan umum perubahaan APBD KUPA dan PPAS perubahaan,"ujarnya.***Jr