Setelah 31 Kali Mencuri Sepeda Motor, Akhirnya Polisi Inhu Tangkap Pelaku

Kamis, 10 November 2016

ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun dibekuk polisi Inhu. Tersangka warga Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun sawit milik Titi yang berada di Kecamatan Lirik.

Tersangka DH yang sudah mencuri sepeda motor sebanyak 31 kali ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Inhu Ipda M Aditya Perdana. Tersangka merupakan sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antar kabupaten.
 
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni yang dikonfirmasi Kamis (10/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor sebanyak 31 kali tersebut. Menurutnya tersangka DH dibekuk pada, Kamis (10/11) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Lirik pada Februari 2016 lalu. Dengan nomor laporan LP/23/II/2016/RIAU/RES INHU tertanggal 05 Februari 2016," jelasnya.

Selain itu sebut Kapolres, pihaknya juga telah menetap tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dengan nomor penetapan: DPO/67/VI/2016/RESKRIM A/N: Dedi alias Lombu.

"Tersangka ini sudah lama kita cari. Alhasil, dari penyelidikan dan pengintaian petugas, tersangka berhasil kita bekuk. Dari introgasi awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 31 kali. 7 unit di wilayah Inhil dan sisanya di wilayah Inhu," jelas Abas Basuni.

Saat ini pelaku menurut Kapolres telah di amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus curanmor ini untuk mengungkap jaringan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.***(r 10)