Biadap, Wawak Berumur 52 Tahun di Inhu Cabuli Anak Umur 6 Tahun Sampai Berdarah

Rabu, 09 November 2016

AF Kakek yang yang akrab dipanggil dengan sebutan Wawak oleh korban melakukan pencabulan dengan menggunakan jarinya kepada anak yang masih berumur 6 tahun di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Bunga (6) tahun (bukan nama sebenarnya),red) yang masih duduk di Taman Kanak-kanan (TK) di salah satu TK di Kecamatan Batang Peranap-Inhu Riau mendapat perlakuan pelecehan seksual dari kakek AF (52). Dengan modus antar pulang dari sekolah, AF yang tercatat sebagai warga Desa Sencano Jaya Kecamatan Batang Peranap melancarkan aksi bejatnya.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun pelitariau.com Rabu (9/11) dari polisi di Mapolres Inhu, kalau Bunga diketahui sudah mendapat perlakukan tidak sesonoh dari AF, dimana korban mendapatkan pelecehan seksual pertama diketahui ketika korban hendak mandi. 
 
Celana yang digunakan bunga pergi sekolah sudah di lumuri darah, dimana celana tersebut didapati oleh ibuk bunga WR (32) kalau celana bunga ada darah tepat dibagian kemaluannya. Kemudian untuk memastikan penyebab darah di bagian celana bunga? maka, WR melakukan dialog tanya jawab dengan bunga bahkan melihat kemaluan bunga yang juga masih mengalir darah segar.
 
Mencontohkan keterangan Bunga, WR kepada polisi menjelaskan kalau korban pulang sekolah dibonceng oleh AF yang hanya menggunakan baju kaois kensi jenis singlet. "Wawak yang menggunakan honda putih pakai singlet, tadi pulang sekolah memegang kemaluan saya," kata WR mencontohkan kata-kata yang disampaikan korban kepadanya.
 
Atas informasi dari bunga, akhirnya WR menanyakan kepada tetangganya NRD tentang, siapa yang wawak yang mengantar bunga pulang dari sekolah. "Apakah melihat tadi siapa yang mengantar bunga," tanya WR ? NRD yang mengetahui siapa yang mengantar bunga langsung memberitahukan kalau yang mengantar bunga pulang dari sekolah adalah AF.
 
Kemudian, WR menceritakan apa yang dialami oleh bunga kepada ketua lingkungan setempat, informasi yang diterima ketua lingkungan akhirnya ditanyakan kepada AF, dimana AF dijemput oleh ketua lingkungan dari rumahnya untuk dibawa kerumah ketua lingkungan dibantu 3 orang warga setempat.
 
Ketika ditanya ketua lingkungan, apakah benar AF melakukan perbuatan cabul tersebut? AF dihadapan ketua lingkungan dan ibu korban mengakui perbuatannya. Cabul yang dilakukan AF dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
 
Atas kejadian tersebut, Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Abas Basuni SIK melalui pesan WhatsApp membenarkan perbuatan cabul AF tersebut, dimana pelaku AF sudah diamankan oleh polisi dan saat ini masih dalam proses. **zpn