Kanal

Dituduh Memukul, Nikita Mirzani Lapor Polisi

PELITARIAU, Jakarta - Kasus pemukulan dialami oleh asisten Julia Perez bernama Lucky semakin melebar. Nikita Mirzani yang menjadi tertuduh memilih lapor polisi. Sikap itu karena Jupe menudingnya secara kasar di akun media sosial.

Nikita mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB ditemani tim kuasa hukumnya. Ia tampak begitu berani dan percaya diri lantaran merasa benar.

Janda dua orang anak ini melapor karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Berdasar surat laporan, Jupe dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 36 UU ITE dan Pasal 113 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampi 6 tahun penjara.

"Jadi berdasarkan bukti, Nikita dituduh melakukan penganiayaan dan ada kalimat memaki-maki seperti sarap, bangs*t, yang mana ini mencemarkan nama baik, sangat merugikan eksistensi dia sebagai seorang publik figur. Maka itulah kami melaporkan dia dugaan tindak pidana sebagai mana yang diatur," kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum di lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dikutip Kapanlagi.com, Jumat malam (29/10).

Andai Jupe tidak tersulut emosi dan membuat kata-kata kasar, laporan ini bisa saja tak terjadi. Menurut Fachmi, semua masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan alias tidak diumbar ke ranah publik.

"Sebetulnya kalau terlapor mengenal Nikita lalu menelpon dan mengkroscek, saya pikir tidak akan terjadi seperti ini. Dan ini menjadi sebuah pembelajaran, jangan semudah itu untuk memposting tulisan yang menyudutkan orang di sosmed. Ini resikonya," tutupnya.***(r 19)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER