Kanal

Buser Polres Inhu Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan

PELITARIAU, Rengat – Jajaran unit Buru sergap (Buser) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) layak diacungkan jempol, dengan kecepatan dan ketangkasan Polisi di unit ini berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (15/10) di Desa Tambak Kecamatan Kualacenaku-Inhu Riau.
 
Informasi yang berhasil dihimpun pelitariau.com Rabu (15/10), Jajaran Buser Polres Inhu turun kelapangan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu, Korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang terjadi sejak dua pekan terakhir pada Selasa (30/9) lalau. Korban sebut saja Bunga (16) tahun menghilang setelah kejadian pemerkosaan tersebut.
 
Kasat Resrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata SH Sik dikonfirmasi membenarkan kalau Polisi sudah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur sedangkan 6 orang lagi masih dalam pengejaran. “Kita sudah tetapkan tiga orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur, kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Meilki.
 
Dijelaskannya, Korban menyampaikan laporan ke Polisi pada Selasa (14/10), kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga setelah korban yang kembali kerumahnya sempat menghilang sekitar 2 minggu,  “Berdasarkan keterangan korban kejadiannya sudah terjadi dua kali di dua tempat, pertama di rumah kosong kedua di pinggir sungai desa Tambak,” jelasnya.
 
Tersangka kata Kasat akan di jerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 300 juta. Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan tegas berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
 
Selanjutnya pada apasal 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jelasnya, berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
“Kejadian tersebut bermula saat korban puang dari nonton hiburan rakyat (kyboard,red) bersama temannya, korban diajak kesebuah tempat kemudian disuruh melayani nafsu para pemuda mabuk tersebut,”jelasnya. (cr.pen)
 
Editorial : Ramdana Yudha

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER