Kanal

Wabup Rohul, PNS Tidak Terlibat Tipikor dan Hukum Pidana Lain

PELITARIAU, Pasirpangaraian - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ir. H. Hafith Syukri MM melarang pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya untuk coba-coba melanggar hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor.


Demikian sambutan Wabup Rohul saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) di Convention Hall Masjid Agung Islamic Centre Pasirpangaraian, Rabu (15/10/14).

Sosialisasi sehari diikuti kalangan Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian Satuan Kerja, serta Sekretaris Kecamatan ini merupakan program kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau.

Wabup Hafith mengharapkan, dari Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum itu, Anggota Korpri Rohul bisa menambah wawasan tentang hukum. Mereka diharapkan tidak terlibat Tipikor dan hukum pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari sosialisasi ini, pegawai akan mendapatkan wawasan agar tidak coba-coba korupsi. Apalagi ada narasumber dari mantan hakim," jelas dia.

Selain melarang pegawai melanggar hukum Tipikor, Wabup Rohul mengharapkan pegawai pria juga berberpoligami. Sementara, bagi pegawai perempuan tidak menjadi istri kedua.

Dia sarankan, jika pegawai pria ingin punya istri lebih dari satu bisa pindah ke Lombok Timur. Menurut Wabup, seperti diberitakan banyak media massa, Bupati itu mendukung poligami. Bagi pegawai yang akan menikah lagi cukup membayar Rp1 juta sebagai pendapatan asli daerah atau PAD setempat.

Sementara itu, Kabag Perlindungan Pengendalian dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Junaidi ST,MT mengungkapkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum kerjasama dengan Korpri Rohul ini bertujuan memberikan wawasan kepada Anggota Korpri agar mengerti dan taat hukum, terutama masalah Tipikor.

Diakuinya, sampai tahun ini, LKBH Korpri Riau telah menangani sedikitnya 14 kasus Anggota Korpri. Di antaranya ada kasus Tipikor, KDRT dan kawin cerai.

LKBH Korpri Riau, kata Junaidi, tetap membantu Anggota Korpri yang terlibat berbagai kasus hukum, termasuk kasus narkoba. Menurutnya, hal itu sebagai upaya meluruskan setiap masalah yang dihadapi pegawai, dengan selalu menerapkan praduga tak bersalah.
Sebagaimana dilansir riauterkini.com.

 

Pada sosialisasi sehari ini, dihadirkan tiga narasumber, yakni Junaidi sebagai narasumber membahas LKBH, Said Wan SH,MH sebagai narasumber Tipikor, dan Yuana Trisna SH,MH sebagai narasumber di bidang KDRT. (PR-cr.ram)
 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER