Kanal

Dishut: Lahan Milik Wabup Kuansing Tidak Masuk HL

PELITARIAU, Kuansing - DPRD Kuansing panggil instani terkait Dishut, BPN Kuansing kejaksaan dan pihak kepolisian terkait kawasan Hutan Lindung (HL) Jumat (7/10) kemarin. Dalam rangka mengumpulkan data dan informasi terkait lahan yang berada di kawasan HL Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kuansing Abriman memastikan lahan kebun sawit milik Wakil Bupati H Halim tidak berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Hal tersebut di sampaikannya di sela dengar pendapat dengan DPRD Kuansing tersebut.

"Jika mengacu kepada SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik itu, sudah sesuai dengan peta kami dilapangan, maka lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh," jelas Abriman.

Abriman mengaku memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Peta yang dimiliki oleh Kehutanan Kuansing dan berdasarkan fakta dilapangan.

Sementara itu, Camat Kuantan Mudik Budi Asrianto menjelaskan lahan kebun sawit milik Wabup Halim berdasarkan SKGR yang telah terigistrasi sebanyak 26 surat atau sekitar 52 hektar. "SKGR itu diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik sebelumnya Asmari pada tahun 2012 lalu," terang Budi Asrianto.

Terkait HL tersebut Andi masyarakat asal Kuantan Mudik menduga masih banyak lahan orang lain yang berada di atas kawasan itu. Terutama para pengusaha besar yang memiliki penghasilan yang cukup besar seperti PT TBS.

Dugaan sementara bahwa perkebunan kakau dan sawit milik PT TBS sebagian juga berada di kawasan HL.

Menurut Andi kawasan HL tersebut saat ini telah banyak di kuasai oleh pengusaha dari luar, maka seharusnya pemerintah fokus dengan tapal batas dan kawasan HL yang di kuasai orang luar, baik perkebunan maupun ilegal loging.***(linda)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER