Kanal

Tokoh Masyarakat Kuansing Bantah 60 Ha Garapan Wabup Masuk Hutan Lindung

PELITARIAU, Kuansing -  Sehubungan dengan putusan PN Rengat yang memutuskan Wabup Kuansing H Halim bersalah dalam kasus alih fungsi lahan  yang di duga berada diatas hutan lindung bukit Batabuh kecamatan Kuantan Mudik.  Wakil Bupati Kuansing H Halim ini tentunya tidak menerima putusan tersebut karena menurutnya dirinya tidak merasa besalah karena merambah hutan di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
              
Hutan yang dulu merupakan kebun tua (pohon karet yang sudah tdak bisa diproduksi) sekitar 2010 lalu. pada waktu itu masyarakat terdesak untuk memenuhi kebutuhan lain, sehingga kebun tua milik mereka dijualnya.

Hal ini juga di benarkan oleh seorang tokoh dari kecamatan Kuantan Mudik asal Cengar Juprizal SE saat konfrmasi Jumat (29/9). menurutnya lahan seluas 60 hektar tersebut tidaklah berada di atas lahan hutan lindung yang di tuduhkan oleh LSM Yayasan Riau Madani itu.

Menurutnya sepengetahuan saya jelas Jufrizal lahan seluas 60 hektar tersebut tidaklah benar berada di atas lahan hutan lindung Bukit Betabuh, namun lahan tersebut telah mendekati perkampungan desa seberang Cengar. Dulunya adalah hutan garapan masyarakat yang kemudian di jual kepada Halim. "Disitu juga terdapat saudara saya Suherman juga memiliki lahan di areal itu," jelas Juprizal.

"Tidak mungkin Halim akan ceroboh " ujar Juprizal yang juga ketua DPD partai Gerindra Kuansing.

Selanjutnya menyikapi persoalan yang dituduhkan kepada orang no 2 di Kuansing yang di dasarkan laporan Yayasan Riau Madani, yang katanya lahan seluas 180 hektar. "Namun kenyataanya hanya seluas 60 hektar," hal ini sepertinya ada niat lain. Beliau mengulangi kalimatnya bahwa lahan tersebut bukanlah berada di atas lahan hutan lindung Bukit Betabuh" tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan legalitas yang dimilikinya, Halim mengaku kurang puas dengan putusan hakim yang mengharuskan dirinya mengkosongkan lahan seperti yang dituduhkan seluas 180 hektar itu."Saya merasa keberatan dengan putusan itu, karena saya merasa benar, Selagi saya benar, saya siap. Saya akan selesaikan ini sampai tuntas," tegasnya lagi.

Sementara itu, salah seorang staf pengukuran BPN Kuansing yang hadir saat jumpa pers Seven Reno, menjelaskan, bahwa sebelumnya di atas tanah yang dipersoalkan tersebut ada pemiliknya. Itu lahan garapan masyarakat.

"Ya, kita pernah ukur. Jadi, setelah kita tengok, lahan itu tidak masuk ke kawasan. Lahan itu masuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL). Sewaktu kita ngukur, masih ada kebun karet tua. Ada pemiliknya semua. Disana ada kebun masyarakat," kata Seven Reno menjelaskan.***(kasmalinda)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER