Kanal

Tiga Paket Mega Proyek Diduga Sarat Korupsi, LSM Suluh Kuansing Lapor KPK

PELITARIAU, Kuansing - Dugaan penyimpangan tiga paket mega proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2014 yang lalu telah dilaporkan LSM Suluh Kuansing ke KPK pada 1 Juni 2015 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari komisi anti rasuah tersebut.

Selain ke KPK LSM ini juga telah melaporkannnya ke Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada 5 juni 2015. Serta juga kepada penegak hukum lainnya terkait dugaan korupsi yang nilainya cukup fantastis.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya oleh KPK dan penegak hukum lainya. Padahal data pendukung juga telah kita lampirkan. Untuk itu kita masih menunggu  ketegasan KPK dan penegak umum lainnya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar ketua LSM suluh kuansing Nerdi Wentomes SH.

Tiga paket proyek yang bernilai fantastis yang dilaporkannya itu adalah, dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Rp 44 milyar lebih, pembangunan hotel Kuansing Rp 47 milyar dan pembangunan Universitas Islam Kuansing Rp 51 milyar.

Nerdi membeberkan, dalam pembangunan pasar moderen yang bernilai puluhan miliar itu, pihaknya menduga telah terjadi korupsi atas pelaksanaan pembangunannya. Nilai yang cukup besar yang diduga terjadi tindak pidana korupsinya yakni terhadap pelepasan lahan seluas 8,5 hektare.

Sementara itu Nerdi juga menduga adanya korupsi saat pengadaan tanah lokasi pembangunan hotel Kuantan Singingi yang biaya pelepasan tanah seluas dan perluasan lokasi pembangunan hotel Kuantan Singingi mencapai angka Rp.7.737.550.000 ( tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah )."Kita mencurigai permainan tim dalam pembelian lahan serta pembangunan fisiknya," tegas Nerdi.

Sementara itu pembangunan hotel Kuansing, tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 47 milyar itu tidak tampak azas manfaatnya, dimana saat ini hotel tersebut belum difungsikan walaupun sudah tuntas dikerjakan. Begitupun juga dengan pembangunan Universitas Islam Kuansing, "Disitu juga patut dicurigai ada tindak pidana korupsinya," ujar Nerdi.

Terkait pembangunan universitas kuansing ( UNIKS ) tersebut kata Nerdi, nilai nya mencapai Rp 51 milyar tersebut tidak disertai dengan yayasan milik pemerintah. Padahalnya dana untuk pembangunan tersebut merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kuansing. Selain itu, menurut aturan, untuk pembangunan sebuah universitas di daerah bukanlah menjadi kewenangan pemerintahan daerah atau kabupaten. Melainkan pusat melalui kementerian pendidikan.

"Kini universitas itu telah rampung dikerjakan, tapi belum juga bisa di manfaatkan oleh masyarakat, sementara tahun ajaran baru bagi mahasiswa baru akan di mulai, ada apalagi," tanya Nerdi.

Nerdi menambahkan, sekelumit kegiatan yang terindikasi korupsi di Kabupaten Kuansing ini bukan hanya proyek tiga pilar itu saja. Pembangunan jalur dua dari Tugu Carano hingga simpang tiga STM Teluk Kuantan juga terindikasi korupsi.

"Bayangkan saja, pembangunannya baru selesai awal tahun 2015 lalu, kini jalan tersebut sudah rusak. Tapi penegak hukum tetap diam seperti terhifnotis," sindir Nerdi. ***(kasmalinda)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER