Kanal

Wakapolres Inhu "Saya Tak Pernah Dihubungi PT RPI" Konflik Lahan LBJ Dengan PT RPI Berlanjut

PELITARIAU, Inhu - Konflik lahan perkebunan kela sawit milik masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau dengan PT Rimba Peranap Indah (PT RPI) terus berlanjut, masyarakat dan pihak PT RPI saling kleam lahan. 
 
Setelah dilakukan pertemuan segitiga antara Tim terpadu penanganan konflik yang diketuai oleh bupati Inhu H Yopi Arianto SE dengan perwakilan 33 kelompok tani Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan pihak PT RPI, pada Senin (21/9) kemarin tim terpadu Pemkab Inhu untuk penyelesaian konflik meninjau lokasi lapangan.
 
Tim lapangan di ketuai langsung oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, hadir dalam kesempatan itu Instansi terkait Pemkab Inhu, diantaranya Kejaksaan Negeri Inhu Afridel, perwakilan Pengadilan Negeri Rengat, Kaban Kesbang Polinmas Inhu Adri bahar, Kadis Kehutanan Inhu Suseno Adji, Kasubag Bagian tata Pemerintahan Inhu Raja Fahrulrozi, Camat Lubuk Batujaya Damsur, Kepala desa Lubuk Batu Tinggal Masrullah serta serta tampak hadir ratusan masyarakat yang memiliki kebun dilokasi yang digarap oleh PT RPI.
 
Tim terpadu dilapangan yang diketuai oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, dilokasi lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat, melakukan pengambilan titik kordinat dengan versama rombongan untuk memastikan lokasi areal kebun kelapa sawit masyarakat masuk dalam areal PT RPI yang masuk dalam Desa Semelinang darak Kecamatan Kelayang.
 
"Sudah jelas kalau areal ini masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai peta milik PT RPI, kami turun hanya mencari fakta-fakta lapangan saja," jelas Dalizon.
 
Selanjutnya, KOmpol Dalizon, meminta seluruh pejabat yang hadir untuk menandatangani berita acara pengambilan titik kordinat, kemudian mempersilahkan kordinator kelompok tani Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Asbullah SH, untuk menyampaikan keberatannya.
 
Dengan kesempatan itu, Asbullah menyampaikan, kalau areal perkebunan kelapa sawit masyarakat Lubuk batu Jaya seluas 2000 haktare masuk dalam wilayah Desa Lubuk Batu Tinggal, hal itu sesuai kesepakatan tapal batas desa antara Desa Semelinang Darat dengan Desa Lubuk Batutinggal tertanggal 12 Oktober tahun 2012.
 
Dalam berita acara tersebut, masing-masing kepala desa menadatangani kemudian disaksikan oleh masing-masing tokoh masyarakat dari dua desa tersebut. "Atas dasar ini juga masyarakat melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman sawit, lahan ini juga sudah dikuasai oleh nenek moyang kami sejak dahulu," ujar Asbullah.
 
Atas Bukti kesepakatan tapal batas tersebut, Dari Tata Pemerintahan Setda Inhu Raja Fahrurozi menyampaikan baru mengetahui tentang surat kesepakatan tapal batas di tersebut. "Dengan surat tapal batas tersebut akan menjadi acuan dalam menyampaikan rekomendasi kebupati," ujarnya.
 
Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Masbullah dalam kesempatan itu juga mengatakan, tidak ada satu datapun milik Desa Lubuk Batu Tinggal yang dijadikan acuan dilapangan oleh tim terpadu sehingga sehingga lebih cendrung areal kebun masyarakat masuk dalam wilayah RKT PT RPI. "Data kesepakatan batas desa, data peta dan data lainnya tidak menjadi acuan," ujarnya.
 
Pada Kesempatan itu, bicara Kades Masbullah langsung dipotong oleh Wakapolres Inhu Kompol Dalizon, menurutnya semua data yang diambil dilapangan saat ini sudah benar tim terpadu tidak ada berpihak dengan PT RPI maupun dengan masyarakat. "Kita pakai hati nurani saja, legowolah, pak kades jangan memancing seperti itu," kata Dalizon memotong bembicaraan Kades.
 
Semantara itu menejer PT RPI Akhyar mengatakan, akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan PT RPI yang sudah dikuasai oleh masyarakat. "Rencana kerja PT RPI ada 9000 haktare, 4000 di wilayah Inhu dan 9000 katare masuk di wilayah Pelalawan," jelasnya. ** PRC

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER