Kanal

Keliru Jika Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

PELITARIAU, Jakarta - Rapat antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum menghasilkan peraturan yang membolehkan orang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Alasan utamanya adalah orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan atau kealpaan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, alasan tersebut jelas keliru. Menurut Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, ada prinsip yang tidak dilihat detil oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan.

"Jika dirujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di dalam penjelasan Pasal 7 ayat 2 huruf g jelas mengatakan frasa 'mantan terpidana-lah' yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah," kata Fadli dalam siaran persnya (14/9) dikutip CNN Indonesia.

Lanjut Fadli, orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis, meskipun manjalani hukuman ringan dan tidak berada dalan lembaga pemasyaratakatan, status hukum yang bersangkutan tetaplah seorang terpidana.

"Jadi merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, terpidana percobaan boleh ikut Pilkada jelas bertentangan dengan moral, akal sehat, dan rasa keadilan.

"Bisakah kita semua membayangkan terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada? Sekalipun sebatas pidana percobaan," katanya.

Menurut Didi, calon kepala daerah harus memiliki catatan bersih dari hukum. Bersih artinya memiliki modal untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidak boleh ada cacat kepercayaan, apalagi sedang dijatuhi hukumanm seperti koruptor, teroris, narkoba," katanya.

Komisi II DPR RI dan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu menyepakati izin bagi terpidana sebagai kandidat di Pilkada 2017. Namun hanya yang untuk menjalani hukuman percobaan.

Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, izin keikutsertaan Pilkada 2017 hanya diberikan bagi terpidana yang bersalah karena melakukan tindak pidana ringan atau pidana karena alasan politik. Mereka juga harus terbukti tak menerima hukuman penjara agar bisa menjadi kandidat kepala daerah dalam Pilkada mendatang.

"Jadi untuk dua jenis tindak pidana ini menurut Mahkamah (Konstitusi dan Agung) tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk menjadi seorang kandidat," katanya.

Penjelasan rinci terkait terpidana tindak pidana ringan dan politik yang diizinkan menjadi kandidat Pilkada 2017 akan diatur dalam PKPU. Ida menuturkan KPU harus membuat PKPU sesuai dengan kesimpulan RDP pekan lalu.

"KPU tidak dalam posisi menolak dan menerima. Menurut undang-undang kan KPU diperintahkan untuk mengikuti keputusan RDP yang sudah disampaikan secara formal. DPR sudah memyampaikan surat kepada KPU dan menyampaikan kesimpulan RDP," katanya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER