Kanal

Polri Tidak Perlu Reacted Atas Penerbitan SP3 Kasus Pembakaran Hutan

PELITARIAU, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang meminta kepolisian tidak perlu terlalu reacted terhadap kasus penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) terhadap 15 perusahaan atau korporasi yang menjadi tersangka pembakaran lahan hutan di Riau pada Januari 2015 lalu.

“Keluarnya SP3 dalam kebakaran hutan ini kan masalah penegakan hukum. Kalau ada yang keberatan silahkan melalui pra peradilan, jadi Polri tidak perlu reacted terhadap hal itu,” kata Junimart yang disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan jajarannya, di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta dikutip parlementaria, kemarin.

Sementara itu anggota Komisi III lainnya, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sejatinya setiap SP3 yang dikeluarkan Polri langsung dirilis ke publik di waktu yang sama. Hal itu untuk menghindari praduga atau kecurigaan publik terhadap instansi Polri. Oleh karena itu Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini berharap Polri dapat meningkatkan komunikasi ke publik melalui media massa ataupun lainnya.

Sebagaimana penjelasan Kapolri, Tito Karnavian bahwa terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan itu tidak secara bersamaan, melainkan bertahap atau pada bulan yang berbeda-beda sesuai dengan hasil penyelidikan. Ditambahkan Tito, bahwa keluarnya SP3 itu sudah dievaluasi oleh Tim Propam dan Bareskrim dan hasilnya memang pihak kepolisian tidak memiliki cukup bukti yang memastikan 15 perusahaan tersebut sudah melakukan pembakaran lahan hutan dengan tujuan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER