Kanal

Kejari Harus Usut Sistim Pelaksanaan Proyek PL di Kuansing

 

KUANSING (PR) - Proyek pemerintah yang anggaranya dibawah Rp 200 juta sistim pengerjaannya dilakukan dengan Penunjukan langsung (PL). namun demikian ada aturan mainya sehingga perlu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaaan sistim pengerjaan proyek PL di Setda Kabupaten Kuansing Propinsing Riau.
 
Sitim Keterbukaan Informasi Publik (SKIP) mengatur segala inpormasi harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk pekerjaan PL yang dilakukan oleh pemerintah. proyek pengadaan barang dan jasa tersebut harus tetap diumumkan melalui RUP (Rrencana Umum Pengadaan ) milik pemerintah setempat.
 
"Kita memang telah mendapatkan informasi tentang proyek-proyek PL di Setda yang banyak tak diumumkan, apa maksudnya ya mereka yang tahu, harusnya panitia tetap profesional,"ujar Sekretaris LSM Permata  Kuansing, Waaslan, kemari seperti dilansir KTC.
 
Menurutnya Bagian Umum Setda proyek PL yang cukup banyak. "Mereka harus terbuka soal proses penetapan proyek PL, kalau masih seperti biasa Kejaksaan sudah harus turun mendata proyek-proyek PL yang dikerjakan terutama tahun ini,"ujarnya.
 
Dengan demikian pinta LSM Permata, Kejaksaan harus mempelajari alur dan mekanisme lelang mereka, kemudian praktek penetapan pemenang lelang, dari sana akan diketahui ada unsur KKN atau tidak. " Mungkin memang ada panitia, akan tetapi apa mereka sudah bekerja secara tim, atau hanya tinggal tanda tangan saja, kejaksaan harus fokus pada proses penetapan pemenang lelang,"ujarnya.
 
Disamping itu Bimtek dan Diklat yang digelar oleh Bagian-bagian di Setda juga perlu diselidiki oleh Kejaksaan. Agar kasus Bimtek di ESDM tidak terulang. " Kita mereka data Bimtek dan Diklat yang dilaksanakan, "ujarnya.(PR- CR01)

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER