Kanal

Isi OPD Baru, Pemkab Inhu Cari 36 Pejabat Eselon II B, Anda Berminat Daftar ?

PELITARIAU, Inhu - Pasaca disahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Sabtu (13/8) mengnantikan revisi Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) nomor 18 tahun 2014 berbagai langkah sudah dikerjakan untuk memberlakukan Perda OPD tersebut.
 
Pada Senin (15/8) kemarin dokumen Perda OPD kabupaten Inhu disampaikan ke Gubernur Riau (Gubri) untuk meminta persetujuan, sesuai aturan 15 hari setelah disampaikan ke Gubri akan turun surat persetujuan paling lambat Rabu (31/8) mendatang.
 
Dalam sidang paripurna DPRD INhu tentang pengesahan Perda OPD bersamaan dengan dua perda lainnya yaitu Perda Rencana Pembangunan jangka Menengah daerah (RPJMD) 5 tahun kedepan serta Perda Airminum dan Sanitasi yang juga disampaikan ke Gubernur Riau selanjutnya akan dicatat pada lembaran daerah.
 
Kepala Bagian tata pemerintahan (Tapem) Setda Inhu, H Hendri SSos MSi berbincang dengan pelitariau.com Minggu (21/8) menjelaskan, kalau ada beberapa proses yang harus dilakukan untuk memberlakukan Perda OPD Inhu, Selain OPD baru disingkronkan dengan program yang ada di Provinsi Riau juga harus disingkronkan dengan Program Kementrian.
 
"36 orang pejabat eselon IIb dengan pangkat dasar IVb atau setingkat dibawahnya yang akan menduduki jabatan pada OPD yang baru, setelah disetujui OPD Inhu oleh Kemendagri barulah dilakukan seleksi dalam Asesmen pejabat eselon II tersebut," kata Hendry.
 
Penyusunan OPD dilakukan di Inhu mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. "Setelah pejabat OPD dinyatakan terpilih seleksi dalam Asesmen eselon II maka, akan menunggu aturan tentang tugas dan fungsi masing-masing OPD yang dipimpin," ujar hendry.
 
Kalau dilihat dari kondisi ideal, pejabat dalam OPD baru yang terpilih menjelang Desember tahun 2016, aktif menjalankan tugas pokok dan fungsi OPDnya pada Januari 2017 mendatang. "Langkah awal setelah OPD disetujui Mendagri adalah pembentukan Panitia seleksi Asesmen mencari 36 orang pejabat Eselon IIb atau setingkat dibawahnya menduduki jabatan OPD tersebut," jelas Alumni IPDN ini.
 
Selanjutnya, setelah OPD disahkan, maka tiga pejabat yang menduduki jabatan asesten pemerintahan di Setda Inhu melakukan tugas menyusun tugas pokok dan fungsi OPD sesuai dengan amanat uu 23 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016. 
 
"Kordinasi yang dilakukan asisten pemerintahan membawahi OPD menyesuaikan juga dengan program kementrian sebab ada norma kementrian dalam menselarasakan pembangunan nasional," jelasnya.
 
Hendry mencontohkan, kordinasi yang dilakukan Dishub Kominfo yang termasuk dalam pembentukan OPD baru yaitu pemisahan tupoksi Perhubungan dengan Komunikasi dan Informasi melahirkan Dinas Kominfo maka, OPD Kominfo Kabupaten Inhu sudah mensingkronkan dengan Kominfo Provinsi Riau dan kementrian yang membidangi Kominfo di pusat.
 
"Penyelarasan tugas pokok dan fungsi OPD, dimana pejabat OPD Inhu yang baru harus proaktif dalam menyesuaikan program Kominfo Riau dan kementrian di jakarta. Pejabat ayang duduk dalam SOTK lama, ketika OPD disahkan, maka pejabat tersebut menjankan tugas sampai dengan ditunjuknya pejabat baru yang sudah memiliki acuan tugas pokok dan fungsi OPD,." kata hendry.
 
36 pejabat eselon IIb tersebut sesuai dengan hasil kebutuhan personil Perda OPD yang disahkan DPRD Inhu pekan lalu. Dalam pengisian pejabat OPD memberlakukan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). dalam ASN bisa saja pejabat yang mengikuti seleksi terbuka dan bisa di ikuti oleh kalangan dari profesional yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI serta Polri. **prc

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER