Kanal

Pemda Siak Gelar Rapat Tertutup, Ini Penjelasan Komnas Ham RI

PELITARIAU, Siak - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Siti Nur Laila minta Klarifikasi dari Pemerintah Darah (Pemda) Kabupaten Siak dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Rencana akan dilakukan untuk pengembalian juga menyelamatkan kawasan GSK, hal itu disampaikanya usai laksanakan rapat tertup bersama Jumat (19/8) di Ruang Zamrud Room.

 

Selain itu dirinya menjelaskan mengikuti rapat tersebut atas laporan masyarakat yang diduga berada dan menempati di wilayah Cagar Biosfer, Karena ada permintaan dari masyarakat kata Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, untuk mengetahui mereka (Masyarakat Kampung 40, red) berada dikawasan Cagar Biosfer atau tidak, maka diambil langkah yaitu diusulkan dan disepakati untuk dilakukan mengukur titik koordinat dari Cagar Biosfer GSK yang meliputi 2 Kabupaten yaitu Siak dan Bengkalis.

 

Siti menyampaikan, sekitar 205 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili dan berkebun diduga masuk dalam kawasan tersebut, untuk memastikan atas laporan masyarakat yang berdomisili dikampung 40 kepada Komnas HAM dan juga hasil klarifikssi pemkab dan jajaran akan dilakukan langkah-langkah secara bersama, dalam semangat pengembalian cagar biosfer yang sangat berpengaruh dalam pengembalian ekosistem.

 

"Dalam rapat ini kita meminta klarifikasi dari Pemerintah Daerah dengan Kementrian dan rencana yang dilakukan untuk mengembalikan dengan menyelamatkan kawasan GSK," sebut Siti Nur Laila

 

"Kita juga mendukung dan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, itu juga bagian dari hak yang dijamin dalam undang undang nomor 39 tahun 99 tentang atas hak lingkungan yang sehat," urai Siti.

 

Disinggung waktu rencana pengukuran yang akan dilakukan, Siti Nur Laila belum dapat menjelaskan secara pasti waktu akan dilakukan pengukuran,"Belum dapat kita pastikan, karena masing pihak akan berkoordinasi dengan lembaganya masing-masing," tutupnya.

 

Sementara itu Bupati Siak Syamsuar juga menambahkan, Pemkab sudah mengklarifikasi semua kepada pihak Komnas HAM sehingga disepakati akan dilakukan pengukuran titik koordinat Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

 

Bahkan, penentuan koordinat nantinya bukan hanya di wilayah Kabupaten Siak, namun juga masuk di Kabupaten Bengkalis, guna mengantisipasi apabila permasalahan di Kabupaten Siak selesai, nantinya akan timbul permasalahan di Kabupaten Bengkalis.

 

"Menurut kita ini sudah ada solusi, dan kita upaya ini berjalan dengan baik serta kita kesepakatan bersama yakni akan dilakukan penentuan titik koordinat Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," tukas Syamsuar.***drs


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER