Kanal

Kapolda Riau Musnahkan Senpi Rakitan di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Sebanyak 73 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan atau dikenal dengan senpi gobok yang diserahkan masayarakat ke Polsek Batang Cenaku Inhu dimusnahkan Kapolda Riau. Senpi tersebut berasal dari masyarakat dua Kecamatan terdiri dari 65 pucuk dari masyarakat Kec. Batang Cenaku dan 8 pucuk dari masyarakat Kec. Batang Gansal.
 
Pemusnahan senpi rakitan tersebut dilakukan dihalaman Mapolsek Batang Cenaku dengan menggunakan alat  pemotong. Ikut menyaksikan perwira Polda Riau, Wakil Kapolres Inhu Kompol Dahlizon, Wakil Bupati Inhu H Khairizal, Anggota DPRD Inhu Suharto, Danramil, tokoh pemuka masyarakat, Kepala desa serta masyarakat lainnya.

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, pengumpulan senpi rakitan tersebut merupakan upaya  merealisasikan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tentang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,  termasuk di Batang Cenaku. Di mana dilakukan dengan persuasif juga melakukan pendekatan  kepada suku asli talang mamak dan anak dalam.

"Hingga akhirnya kita berhasil mengumpulkan 73 pucuk senpi rakitan sampai sore ini. Kapolsek Batang  Cenaku berjanji, jumlah senpi rakitan ini akan bisa bertambah," kata Supriyanto, Sabtu (13/8).

Selanjutnya, senpi rakitan yang telah dikumpulkan ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Jika tak dimusnahkan dapat  membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Supriyanto mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ini agar segera menyerahkan ke  pihak kepolisian. "Karena sesuai dengan Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 dengan tegas dikatakan bahwa pemegang senpi tersebut tanpa izin akan mendapatkan sanksi hukuman pidana selama 20  tahun hingga seumur hidup," pesan Supriyanto.

Sementara itu, Wakapolres Inhu Kompol Dahlizon mengatakan, senapan gobok ini merupakan sejarah budaya  masyarakat Inhu khususnya di Batang Cenaku dan Batang Gangsal. Suku Anak Dalam sering menggunakan
senjata rakitan ini untuk berburu, termasuk hewan yang dilindungi seperti harimau dan gajah.

"Berangkat dari hal tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui kalau senpi  rakitan tersebut dimiliki oleh sejumlah masyarakat," kata Dahlizon.


Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, hingga akhirnya diserahkan  secara sukarela dan tanpa paksaan atau tindakan hukum. Sebelumnya, masyarakat banyak tidak mengetahui kalau kepemilikan senpi rakitan ini melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Setelah sekian lama disosialisasikan, dan ini seiring dengan arahan bapak kapolri dan bapak kapolda untuk pemeliharaan kamtibmas, kita berhasil mengumpulkan puluhan senpi rakitan ini," kata Dahlizon.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER