Kanal

Kasus Mark Up Anggaran Belanja Kantor Yayasan Meranti Bangkit (YMB), Sejumlah Nama Ikut Terseret

PELITARIAU,Meranti- Kamis (11/8/16) lalu Ketua Yayasan Meranti Bangkit H Nazarudin kembali di panggil oleh Kejaksaan Negri Selatpanajang Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemanggilan Ketua Yayasan Meranti Bangkit ini untuk di mintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Selatpanajng Kabupaten Kepulauan Meranti terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan barang-barang untuk keperluan kantor Universitas Kepulauan Meranti. 

 

Satu persatu nama yang tertera dalam berkas pemeriksaan telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti untuk memberikan keterangan.

 

Dari berkas pemeriksaan itu, terlihat pula nama Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi. Memang, hingga saat ini Bupati Irwan belum dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan setelah mencuat dugaan mark up anggaran belanja peralatan kantor oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

 

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Roy Modino, Pada Wartawan Kamis (11/8/2016) memastikan akan memeriksa semua nama yang ada dalam berkas pemeriksaan. 

 

"Pokoknya semua nama yang ada kita panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Roy Modino kepada wartawan.

 

Pihak Kejari ingin melihat kemana aliran dana bersumber dari dana hibah tahun 2011 yang telah digelontorkan ke Yayasan Meranti Bangkit, untuk keperluan Universitas Kepulauan Meranti sebesar Rp800 juta.

 

Keterkaitan Irwan dalam kasus dugaan mark up anggaran pembelian meubeller kantor untuk Universitas Kepulauan Meranti itu adalah, adanya persetujuan penyaluran dana hibah tahun 2011 ke Yayasan Meranti Bangkit. Lalu ada pula nama Bupati Irwan di SK tim verifikasi proposal, serta tertuang juga namanya dalam kepengurusan Yayasan Meranti Bangkit yang saat ini mendapat masalah.

 

"Ibaratnya, dari, oleh, dan untuk (bupati, red)," kata Robby, penyidik di Pidana Kusus Kejari Kepulauan Meranti.

 

Meski telah ada nama Irwan di berkas, namun Kejari belum memastikan kapan bupati dua periode itu akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Universitas Kepulauan Meranti ini mencuat setelah adanya dugaan mark up pembelian sejumlah peralatan kantor. Pembelian itu menggunakan dana berasal dari Bansos APBD Kepulauan Meranti tahun 2011 sebesar Rp800 juta.

 

Saat uang bantuan hibah ini masuk ke rekening yayasan, diduga digunakan beberapa orang dengan alasan untuk membelikan beberapa keperluan kantor (Universitas Kepulauan Meranti, red). Namun, saat hendak dibuat surat pertanggungjawabannya, beberapa orang yang kemarin menggunakan uang tidak bisa menunjukkan bukt-bukti seperti kwitansi. Akibatnya, guna menutupi kekurangan anggaran itu, pihak yayasan nekad membuat SPJ yang diduga fiktif.

 

"Mereka pakai untuk membeli peralatan. Tapi, saat buat SPJ mereka tak serahkan bukti-bukti (belanja itu, red)," kata H Nazaruddin kepada wartawan usai diperiksa Kejari Selatpanjang.

 

Namun, H Nazaruddin enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang kemarin menggunakan dana hibah yang masuk ke rekening Yayasan Meranti Bangkit itu. Menurut H Nazaruddin biarlah pihak Kejari yang nantinya menyampaikan siapa saja yang ikut menikmati uang tersebut. "Pemeriksaan belum selesai, lanjut minggu depan. Saya buka semua apapun kejadiannya," ujar Nazaruddin sambil buru-buru pulang karena Adzan Maghrib telah berkumandang. ***

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER