Kanal

Pungutan PSDH Pada Komoditi Sagu, Bupati Minta Pempus Tinjau Ulang

PELITARIAU, Meranti- Demi mempertahankan dan menyemangati petani Sagu yang menjadi komoditi unggulan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Irwan Nasir meminta Kebijakan terkait pungutan (Pajak) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada Komoditi Sagu yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat (Pempus) ditinjau ulang atau ditunda.

 

Ungkapan tersebut disampaikan saat menghadiri acara Diskusi Terfokus Restorasi Gambut, dalam diskusi yang dihadiri oleh Dr. Haris Gunawan Deputy IV Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI dan para Profesor peneliti Gambut dari University Hokaido dan Kyoto Jepang, di Aula Kantor Bupati, pada Senin (8/8).

 

"Dari informasi yang saya peroleh, dalam waktu dekat akan diberlakukan kebijakan Pajak PSDH Komoditi Sagu, kebijakan ini kami nilai sangat kontra produktif karena secara Psikologis dapat mengurangi semangat petani untuk mengembangkan Sagu, untuk itu kami harapkan kebijakan ini ditinjau ulang," ujar Bupati.

 

Meskipun secara umum kebijakan pungutan Pajak PSDH Komoditi Sagu memberikan dampak positif bagi pemasukan keuangan negara, namun disisi lain kurang menguntungkan bagi para petani Sagu, khususnya yang berada di Kepulauan Meranti yang sedang bersemangat mengembangkan Sagu. Bupati khawatir kebijakan itu justru mengganggu Psikologi petani untuk lebih giat mengambangkan Sagu.

 

Jika kondisi itu terjadi, bukan saja mempengaruhi program Pemerintah yang tengah gencar mengupayakan pengembangan Sagu sebagai alternatif pangan Nasional, juga mempengaruhi kesejahteraan petani Sagu di Indonesia khususnya Kabupaten Meranti, dan parahnya lagi dapat menggagalkan upaya pelestarian lahan Gambut, dimana Sagu menjadi salah satu komoditi unggulan Meranti yang berperan penting menyelamatkan lingkungan karena mampu menjaga sumber daya air.

 

Lebih jauh dijelaskan Bupati, saat ini dengan belum adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pajak PSDH Komoditi Sagu, Pemerintah Daerah sudah mati-matian mendorong petani Sagu untuk terus mengembangkan usahanya, namun masih enggan untuk bertani Sagu, apalagi jika aturan itu diberlakukan, dapat diprediksi semangat para petani akan semakin mengendur yang dampaknya sangat sistemik, mulai dari potensi rusaknya sumber air bawah tanah dilahan Gambut, terjadinya kebakaran yang tak terkendali hingga menurunnya kesejahteraan masyarakat petani Sagu yang tentu saja akan menambah tingkat kemiskinan.

 

"Saat ini saja sudah sulit untuk mendorong petani mengembangkan Sagu, apalagi jika diberlakukan tentu akan menurunkan semangat petani untuk terus mengambangkan Sagu dimasa datang," jelas Irwan.

 

Andai kata aturan itu harus diberlakukan, ia meminta jangan saat ini, karena waktunya belum tepat baik ditinjau dari segi psikologis petani maupun kesejahteraannya. "Waktunya belum tepat, saya minta ditunda dulu sampai Sagu bisa diterima sebagai Komoditi Alternatif pangan Nasional, dan dimanfaatkan untuk berbagai produk serta memiliki harga bagus dipasaran," Harap Bupati.

 

Menurut Irwan, apa yang diinginkan Kabupaten Meranti juga diinginkan oleh daerah-daerah penghasil komoditi Sagu di Indonesia, Ia berharap dengan ditundanya Pajak PSDH Komoditi Sagu, alternatif pangan Nasional itu dapat dikembangkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani Sagu di Indonesia khususnya di Kepulauan Meranti yang lebih baik dimasa datang.***


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER