Kanal

Pekanbaru, Pelalawan, Inhu Masuk Jalur Perlintasan Kereta Api dan Jalan Tol

PELITARIAU.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memasukan, Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Inhu sebagai salah satu sektor perlintasan kereta api yang menghubungkan dua Provinsi yakni  Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.
     
"Kita sudah mendapat surat penunjukan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu sektor pelintasan transportasi darat yakni kereta api dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dibidang proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api antar provinsi di Pulau Sumatera," terang Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pelalawan Tengku Ridwan SH MH kepada sejumlah wartawan.

Tengku Ridwan juga mengatakan, bahwa pembangunan rel kereta api, Kabupaten Pelalawan masuk Koridor IV yakni Pekanbaru, Pelalawan dan Inhu yang akan menempuh jarak sekitar kurang lebih 350 KM. Realisasi pembangunan akan dimulai pada tahun 2017 mendatang.

Untuk tahun 2016, pihaknya (pemerintah,red) masih fokus untuk membahas trase (perencanaan jalur) lintasan tersebut. Tujuan pembangunan rel kereta api ini, selain mendukung rencana sektor kemaritiman, juga sebagai salah satu transportasi massal antar Sumatera untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dunia usaha.
     
"Saat ini pembangunan rel kereta api fokusnya masih di Kota Dumai yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).  Saya berharap rencana pelaksanaan proyek ini bisa berjalan lancar tanpa kendala dan nanti memudahkan akses transportasi masyarakat serta mendukung percepatan kemajuan daerah," jelas mantan Sekwan DPRD Kabupaten Pelalawan.
     
Tengku Ridwan menambahkan, bahwa selain pembangunan jalur kereta api, nanti pemeritah pusat akan membangunan jalan tol trans sumatera sekaligus. Pembangunan sektor jalur kereta api dan jalan tol tersebut akan dibangun melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pusat.***(r 10/hrc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER