Kanal

Sebanyak 47 Ribu Masyarakat Pelalawan Belum Mengurus e-KTP

PELITARIAU, Kerinci-Jumlah penduduk Kab. Pelalawan saat ini sebanyak 360 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 196.661 jiwa wajib mempunyai Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

 

Target e-KTP tersebut sesuai program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat  ini yang belum melakukan perekaman e-KTP sesuai target tersebut sekitar 47 ribu jiwa.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan Syafruddin mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat, aplikasi KTP Siak akan berakhir pada Desember nanti. Untuk itu, warga diminta untuk segera mengurus administrasi kependudukan e-KTP.

 

Berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk yang belum memiliki kartu identitas berjumlah 14 persen dari jumlah keseluruhan wajib KTP. "Untuk itu, kita terus himbau masyarakat agar segera dapat melakukan perekaman e-KTP. Untuk memenuhi target penyelesaian perekaman dan pencetakan, kita akan meminta setiap kepala desa dan lurah melalui setiap RT memberitahukan warganya untuk melakukan perekaman," ujarnya.

Ditambahkannya, apalagi sesuai UU 24 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan yang menyebutkan KTP Siak hanya berlaku hingga 31 Des 2014. Disamping itu juga, untuk tahun 2015 Mendagri juga telah merubah nama E-KTP ini menjadi KTP elektronik atau KTP- el dan pengurusan dokumen ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Jadi hukumnya wajib melakukan perekaman ini, dimana semua kepengurusan warga nantinya harus menggunakan e-KTP yakni masyarakat ingin menikah, maka wajib memiliki e-KTP. Dan jika tidak ada, maka kita menegaskan para KUA untuk tidak menerima permintaan pernikahan masyarakat," tutupnya. (kor. htl)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER