Kanal

Tanpa SK, CPNS Meranti Tidak Bisa Mendapatkan NPWP

PELITARIAU, Selatpanjang  - Tanpa dilampirkan SK pengangkatan sebagai Pegawai, maka CPNS tidak bisa mengurus NPWP.  Pasalnya, pihak KP2KP Selatpanjang mewajibkan  melampirkan SK pengangkatan sebagai syaratnya.

Salah seorang CPNS yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (30/9) mengungkapkan, permintaan syarat NPWP itu diketahui dari surat edaran nomor 970/DPPKAD/VIII/2014/293.1 yang ditanda-tangani oleh Sekda Kepulauan Meranti sejak tanggal 15 Agustus 2014 lalu.

Melalui masing-masing Kepala SKPD, ungkapnya, para CPNS diperintahkan untuk segera menyampaikan berkas persyaratan administrasi pembayaran gaji, kapada Seksi Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan pada Bidang Belanja di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti.

"Yang membuat kami bingung di dalam surat itu terdapat syarat NPWP pribadi, dimana saat kami akan mengurus NPWP itu kepada petugas di Kantor Pajak Selatpanjang, ternyata permohonan kami ditolak karena tidak menyertakan SK pengangkatan yang sampai saat ini belum kami terima," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Imran, yang dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, kelengkapan persyaratan administrasi sudah menjadi ketentuan bagi pihaknya dalam melayani para wajib pajak.

"Kami tidak pernah mempersulit pelayanan para wajib pajak, sepanjang itu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Saya kira KP2KP Selatpanjang sudah memberikan pelayanan terbaik, apalagi setiap pelayanan administrasi disini tidak dipungut biaya," ujarnya.

Menyangkut penerbitan kartu NPWP yang menjadi syarat pembayaran gaji CPNS, kata Imran, pihaknya memang memerlukan adanya lampiran SK pengangkatan pegawai. Dari SK pengangkatan itu, nantinya dapat diketahui nilai pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

"Tapi biasanya itu disampaikan kepada kami melalui Satuan Kerja Pemerintah atau Instansi terkait secara kolektif dan umumnya bendahara instansi sudah mengetahui ketentuan tentang administrasi pajak itu," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan untuk PNS golongan II tidak dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan baru berlaku bagi PNS golongan III sesuai ketentuan PPH pasal 21.

"Kalau Pegawai golongan III akan dikenakan PPH 5 persen dari nilai gaji. Sedangkan golongan IV dikenakan 15 persen dari nilai gaji. Nilai persen itu setelah dipotong Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sebagaimana tertera di slip gaji pegawai yang diurus oleh bendahara instansi," jelasnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER