Kanal

PKS: Jika Anggota DPR Mundur di Pilkada, Incumbent Juga Harus Mundur!

PELITARIAU, Jakarta - Revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam paripurna DPR pada Kamis (2/5), menyisakan dua persoalan yang belum tuntas. Salah satunya soal keharusan anggota DPR mundur jika maju dalam Pilkada.

Dua fraksi yang menolak anggota DPR mundur di Pilkada adalah PKS dan Gerindra, sisanya setuj umundur. PKS beralasan menolak anggota DPR mundur di Pilkada, karena calon petahana (incumbent) juga tidak diharuskan mundur.

"Jika kepala daerah (incumbent) yang menjadi calon kepala daerah tidak mundur, maka hal yang sama seharusnya berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan," ucap Wakil Ketua Komisi II asal PKS Almuzammil Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (31/6) sebagaimana diberitakan detik.com..

"Karena anggota dewan dan kepala daerah memiliki status yang sama sebagai pejabat negara yang dipilih secara politik oleh publik," imbuhnya.

Logikanya, kata Muzzammil, sesuai dengan Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa syarat mundur bagi pejabat negara, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jabatan kepala daerah yaitu lima tahun. Dan merupakan perlakuan yang tidak sama antar-sesama pejabat negara sehingga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.

"Jika menggunakan logika putusan MK tersebut, maka calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan tidak perlu mundur dari jabatan keanggotaanya. Cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan," tegasnya.

Selain isu soal keharusan anggota DPR di Pilkada, Almuzammil juga menjelaskan soal keinginan PKS agar dalam revisi UU Pilkada, syarat pencalonan dari parpol dipermudah. Gagasan ini disetujui juga oleh Gerindra, Demokrat, dan PKB.

"Fraksi PKS berpandangan bahwa persentase syarat mengajukan pasangan calon melalui partai politik dan atau gabungan partai politik perlu diturunkan. Dari sebelumnya 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah menjadi 15% dari perolehan kursi atau 20% perolehan suara sah," terang Muzammil

Muzzammil beralasan, dengan syarat yang diperingan maka sangat penting untuk membuka ruang yang lebih luas bagi munculnya calon-calon kepala daerah yang berkualitas. Selain itu juga untuk mengurangi potensi terjadinya calon tunggal.

Lagi pula kata Muzammil, persantase ini masih diatas persentase syarat calon perseorangan. Oleh karena itu, PKS mengajak seluruh komponen bangsa mencari solusi Pilkada yang lebih memungkinkan lahirnya negarawan di daerah dan pusat.

"Sehingga pilkada bukan semata menjadi panggung bagi para hartawan untuk menguasai panggung politik daerah," imbuh Muzammil.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER