Kanal

Disdukcapil Inhu, Pengurusan KTP-el Rusak Cukup Membawa Fotocopy KK

PELITARIAU, Rengat - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak, dengan tidak merubah elemen data hanya cukup dengan menunjukkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu surat pengantar dari Kelurahan ataupun Kecamatan, serta tidak dipungut biaya.

 

Hal ini diatur dalam pasal 2 a undang undang (UU) nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013. Tentang percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran.

 

Aldiar, Kasi Identitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri hulu (Inhu) kepada Pelitariau.com Kamis (26/5) mengatakan, untuk kepengurusan biaya administrasi pembuatan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya. Sesuai dengan pasal 79 a UU nomor 24 tahun 2013.

 

"Sebenarnya dalam kepengurusan tidak ada yang sulit, hanya saja terkadang masyarakat tidak mau mengurus sendiri dengan bermacam macam alasan," ungkapnya.

 

Dikatakannya juga, untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak, pengurus cukup membawa Fotocopy Akta Kelahiran.  

 

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun, atau sudah menikah dan tidak menetap diluar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016. Dan untuk kepengurusan Kartu Identitas Anak, diharapkan segera melakukan pembuatan Akta Kelahiran untuk pembuatan kartu identitasnya," tutup Aldiar.*Sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER