Kanal

Akli Inhu Beberkan Developer Perumahan Nakal, Instalasi Listrik Dipasang Asal Jadi

PELITARIAU, Rengat - Sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, calon pelanggan listrik dari Pembangkit Listrik Negara (PLN) harus melakukan permohonan pemasangan instalasi kepada perusahaan yang memiliki akreditasi dari Kementrian ESDM di Dirjen Ketenaga Listrikan. Jika instalasi dipasang sembarangan maka tidak layak mendapat aliran listrik PLN sebab tidak mungkin memiliki Sertifikat Laik Oprasi (SLO).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi kontraktor listrik indonesia (Akli) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) membocorkan kenakalan pihak developer perumahan yang ada di wilayah Inhu, dimana pemasangan instalasi listrik calon pelanggan PLN yang rumahnya dibangun oleh developer melakukan pemasangan instalasi listrik tidak melibatkan perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dierjen Ketenaga Listrikan.

"Umur instalasi listrik yang dialiri daya dari PLN hanya berusia 5 tahun, setelah 5 tahun harus dilakukan pengecekan ulang untuk dilakukan renofasi instalasi," kata Ketua DPC Akli Inhu M Rizal kepada pelitariau.com Kamis (26/5) di Pematangreba.

Pihak Akli Inhu tidak menepik soal pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh perumahan di jalan Rengat-Pematangreba tidak melibatkan 6 perusahaan yang bertanggung jawab atas instalasi listrik. "Pemasangan instalasi listrik tanpa melalui prosedur diancam dengan uu kelistrikan dengan denda kurungan 5 tahun penjara," kata Rizal.

Atas temuan pihak Akli terhadap pemasangan instalasi listrik asal pasangan, tanpa melalui perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dirjen Ketenaga Listrikan maka, pihaknya menyarankan agar pihak PLN tidak mengalirkan daya ke lokasi calon pelanggan tersebut. "Instalasi listrik yang terpasang tidak setandar, kita sarankan bongkar ulang untuk dilakukan refisi ulang instalasi calon pelanggan tersebut," jelasnya.

Calon pelanggan yang akan mendapatkan SLO prosedurnya sangat jelas, dimana perusahaan yang melakukan pemasangan instalasi melakukan pembuatan gambar instalasi, kemudian diajukan ke pihak Komite nasional untuk kelistrikan (Konsuil), kemudian konsuil meminta penilaian tim independen apakah layak diterbitkan SLO apa tidak.

"Kita minta dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang Ketenaga Listrikan, sebab sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pidana," ujarnya.zp.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER