Kanal

Anggota DPR Harus Mundur jika Maju di Pilkada

PELITARIAU, Jakarta- Anggota dewan disarankan untuk harus mundur dari jabatannya jika mau mencalonkan diri dalam Pilkada serentak, dan bukan hanya sekadar cuti.

Hal itu diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang masih alot dibahas di DPR.

Menurut Masykurudin, kewajiban mundur tersebut tak hanya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara, serta menghindari kecaman rakyat bahwa Pilkada hanya menjadi ajang coba-coba.

"Hal yang jauh lebih penting adalah demi penguatan partai politik itu sendiri," kata Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (23/5/2016), sebagaimana diberitakan kompas.com

Masykurudin menambahkan, melalui Pilkada partai politik bisa memperbanyak kader-kader partai untuk terlibat, selain yang sudah terpilih di DPR.

Peluang untuk memperkuat partai bagi para kader adalah melalui diikutsertakannya mereka dalam seleksi kepemimpinan daerah.

Pengalaman tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat dan semakin membuka peluang banyak pihak untuk berkontribusi menjadi pemimpin lokal.

"Dengan begitu, secara sistemik partai menjadi ladang bagi kader-kader dengan pengalaman seleksi kepemimpinan yang handal," kata dia.

Pelaksanaan Pilkada, menurut Masykurudin, bukan hanya sekadar ajang perebutan kekuasaan daerah semata.

Namun dalam konteks konsolidasi demokrasi, Pilkada merupakan sarana bagi partai politik untuk mendistribusikan kekuasaan kepada semakin banyak pihak.

"Juga wahana bagi para kader partai politik untuk belajar mendapatkan simpati publik," ucap Masykurudin.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER