Kanal

3 Pansus DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 6 Ranperda

PELITARIAU,ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar Rapat Paripurna dalam penyampaian laporan 3 Panitia Kusus (Pansus) terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), senin (25/4) di aula sidang DPRD Rohil.

 

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Drs H Syarifuddin MM dan didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim SE, dan dihadiri juga Plt Sekda Drs H Surya Arfan MS,i serta unsur forkopimda, pejabat eselon dan 35 anggota DPRD Rohil.

 

Adapun ke 3 Pansus tersebut yakni, Pansus 1 di sampaikan juru bicara anggota DPRD Darwis Syam, Pansus 3 di sampaikan anggota DPRD Bahktiar SH, Pansus 4 di sampaikan anggota DPRD Joto Bagun. 

 

Pansus 1 menyampaikan tentang ranperda, yakni penyelangarana warung internet, tentang lahan perlindungan pertaniaan ketahanan pagan berkelanjutan. Pansus 3 menyampaikan tentang ranperda, tentang struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah dan penyelengaraan keparawisataan.

 

Sedangkan Pansus 4 menyampaikan tentang ranperda, pengelolaan persampahaan, pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menegah, strtruktur organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, penyelengaraan pendidikan dan pembentukan kecamatan Bangko Raya. 

 

Wakil ketua DPRD Rohil Drs H Syarufuddin MM saat dikonfirmasi wartawan pelitariau.com, senin (25/4) menyampaikan, sebanyak 20 ranperda yang telah di MoU antara DPRD dengan Pemerintah daerah Rohil pada sidang pertama baru kita sahkan 6 ranperda, masih ada 14 ranperda yang belum kita bahaskan. 

 

 

"14 ranperda itu akan kita tindak lanjuti pada saat masa sidang yang ke dua, karena itu kontrak kita selama satu tahun, masih ada dua lagi sidang,"Kata Syarifuddin.

 

Yang jelasnya 3 Pansus sudah selesai,masing-masing pansus itu ada lima ranperda, tapi yang sudah dua ranperda. Ada juga beberapa ranperda belum bisa disampaikan karena terkait dengan RTRW. Karena RTRW kita belum di sahkan, jadi kita tidak boleh melangkah lebih tinggi.

 

"Sedangkan pansus 2 belum bisa menyampaikan laporan pembahasaan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim pemerintah daerah, proses pembahasaan cukup sampai memakan waktu hal ini karena materi muatan ranperda yang di ajukan masih harus penyusuaian-penyusuaian pedoman peraturan UU yang ada,"paparnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER