Kanal

Oknum Karyawan PT FIF Rengat Terancam Dilaporkan Konsumen Kepolisi

PELITARIAU, Rengat - Jum,at (22/4/2016) jalan SMA Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau heboh, pasalnya oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Wira Irawan (26) dan Dedi Saputra (2d) melakukan perbuatan tidak menyenang kepada Yeni (24) warga Rengat.

Informasi yang di himpun pelitariau.com Kamis (22/4/2016) Yeni mendapati sepeda motor milinya terpasang kunci gembok berukuran besar sehingga tidak bisa dijalankan, diketahui kunci gembok tersebut di pasang oleh karyawan PT FIF perusahaan pembiayaan pengkereditan, gembok dipasang saat sepeda motor Yeni diparkirkan disalah satu toko.

Atas tindakan yang dilakukan Wira Irawan oknum karyawan PT FIF Rengat tersebut, Wira terancam dilaporkan kepolisi oleh Yeni dalam tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan serta perencanaan pencurian. "Mereka (Wira dan Dedi, red) mau mengambil sepeda motor saya, untungnya saya tau, sehingga tidak terjadi pencurian ini," ujar Yeni kepada pelitariau.com jum,at (22/4/2016) usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut.

Yeni mengakui kalau dirinya memang sebagai konsumen dari PT FIF Rengat perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor miliknya. "Baru beberapa hari telat bayar kredit kok sudah mau di rampas sepeda motor saya, saya sudah bayar banyak klaw dihitung sekitar Rp 9 jutaan," ujar Yeni.

Kalaupun terjadi tunggakan jelas Yeni, dalam pembiayaan kredit sepeda motor miliknya maka, dirinya akan tetap membayar sanksi denda sesuai dengan perjanjian awal saat dirinya membeli sepeda motor melalui PT FIF sistim kredit. "Saya sebagai konsumen sudah dibuat malu, saya juga pernah diajak karaoke dan diajak jalan, karena saya menolak mungkin mereka (Wira,red) dengan ini membalasnya, kasus ini akan saya laporkan kepolisi jika pimpinan PT FIF Rengat tidak meminta maaf kepada saya," ujar Yeni.

Oknum Karyawan PT FIF Dedi Saputra yang dikonfirmasi pelitariau melalui telpon selulernya mengakui atas perbuatannya namun, dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban namun, dirinya membantah kalau yang memasang gembok bukan dirinya melainkan rekannya atas nama Wira. "Memang saya ada disitu tapi, yang memasang kunci gembok bukan saya, yang masangnya Wira," katanya.

Sebagai gambaran, dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan.

Korban, dalam hal ini dipandang dari sudut hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.*zpn.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER