Kanal

Sekitar 500 ASN Dumai Kewenangannya Diambil Propinsi dan Pusat

PELITARIAU, Dumai-Sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, akan dialihkan kewenangnanya dan urusannya ke Pemerintah Provinsi Riau dan juga Pemerintahan pusat. Saat ini pengalihan kewenangan tersebut masih dalam proses.
 
"Instansi yang akan dipindahkan kewenangan, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol dan Pengawasan Kelautan," ungkap Sekertaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa, di ruang kerjanya kamis (14/4/16).
 
Dilanjutkan Said, hal ini merupakan amanat perundangan yang harus dijalani. Untuk itu Pemko Dumai masih melakukan persiapan peralihan urusan dan kewenangan ratusan ASN ke Provinsi Riau.
 
Rencana peralihan ini masih dalam proses persiapan dan akan efektif penyerahan diterapkan pada Oktober 2016 mendatang.
 
"Penarikan kewenangan pegawai Kota Dumai ke provinsi, termasuk juga perpindahan pengelolaan dua aset berupa fasilitas Terminal Barang dan Terminal AKAP yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan," ulasnya.
 
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, selain penarikan beberapa urusan daerah ke provinsi, Pemko Dumai juga diberikan tambahan kewenangan urusan, yaitu bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
 
"Setelah peralihan berarti pegawai tidak lagi menjadi beban daerah melainkan provinsi atau pusat, namun mereka tetap berkantor dan mengabdi di Dumai," jelasnya.
 
Disamping itu, Pemko Dumai saat ini terus berusaha mempertahankan aset berupa Terminal Barang dan AKAP karena menjadi sumber pendapatan keuangan asli daerah yang berkontribusi belasan miliar rupiah tiap tahun.(cor d01)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER