Kanal

Kades Buat Surat Damai, Giliran KUA Yang Lapor Polisi

PELITARIAU, Rengat – Sutiar, Kepala Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), tidak mau memberikan komentar apapun perihal pernikahan sejenis ini, karena sudah membuat surat perjanjian damai. bahkan menurutnya dalam masalah ini tidak ada yang dirugikan dan sudah dianggap selesai oleh pihak desa maupun keluarga.

Lain halnya dengan Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurraman SAg, saat ditemui Pelitariau.com minggu (10/4/2016), pihaknya akan melaporkan kasus penipuan identitas ini ke Mapolres Inhu. dan mengenai foto foto yang sekarang sedang heboh dimedia sosial, ternyata dibenarkan olehnya.

"Saya akan melaporkan kasus ini ke polres, saya tidak mau disalahkan, karena semua data data pelaku benar pria dari mulai KTP, KK, dan sebagainya. Saya sama sekali tidak tahu harus bagaimana menyikapinya. Mengenai foto dimedia sosial, itu memang benar foto si penipu itu, cuma kulitnya hitam," ungkapnya.

Dijelaskannya, prosesi pernikahan itu berlangsung pada Kamis (7/4/2016) jelang siang. Mempelai pria saat itu sesuai berkas bernama Defriyan Suryono dan Reni warga Desa Pasir Kemilu Kecamatan Rengat.

Dalam proses ijab kabul dengan mahar seperangkat alat salat, juga tidak ada yang mencurigakan. Dimana mempelai pria yang ternyata wanita itu, juga layaknya seorang pria, mulai dari suara, kulit, badan yang cukup kekar.

Terungkapnya pernikahan sejenis ini sambungnya, ketika mempelai pria belum ada foto yang akan dipasang di buku nikah. Ketika itu pula staf KUA Rengat mendapat informasi yang falid tentang jenis kelamin mempelai pria. Bahkan, langsung dilakukan pembatalan.*sry

 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER