Kanal

Pemkab Inhu Diminta Mendaftarkan Proyek Jasa Konstruksi ke BPJS

PELITARIAU, Rengat - Pemkab Inhu diminta agar mendaftarkan segala bentuk proyek jasa konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar pekerja borongan dan pekerja harian lepas pada sektor usaha jasa konstruksi mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan perlindungan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini disampaikan Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Jonggi Juan Panjaitan SH kepada Pelitariau.com jumat (18/3/2016) kemarin. Menurutnya, proyek jasa konstruksi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjaannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Aturan ini bukan untuk pemerintah daerah saja selaku pemberi proyek, namun untuk semua pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi pada proyek jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pada pekerjaan konstruksi," jelasnya.

Untuk itu, kata Jonggi, mengingat akan berlangsungnya proses lelang proyek tahun 2016, maka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Inhu tentang kewajiban perusahaan pemenang lelang proyek pemerintah agar mendaftar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap melalui koordinasi dengan Pemkab Inhu, semua pekerja baik harian, borongan dan pekerja dalam perjanjian kontrak pada proyek konstruksi terdaftar dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.**(surya)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER