Kanal

Mulai 1 Maret - 31 Mei 2016, Meranti Siaga Darurat Asap

PELITARIAU, Selatpanjang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bertindak cepat menghadapi kemungkinan semakin meluasnya bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karlahut). 

Hal itu terbukti, karena Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir telah menetapkan status siaga darurat bencana asap tersebut.
 
“Status siaga darurat penanggulangan bencana asap akibat karlahut ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2016. Penetapan status ini sebagaimana SK Nomor 44/HK/KPTS/II/2016,” tegas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Meranti M Eddy Afrizal didampingi Kepala Bagian Humas Ery Suhairi usai rapat koordinasi karlahut, Senin (29/2).
 
Menurutnya, dengan penetapan status siaga ini Pemkab Meranti akan mengerahkan semua kekuatan untuk mengantisipasi bencana asap terutama meluasnya karlahut. Diantaranya, memverifikasi dan menyiagakan semua peralatan untuk memadamkan api baik yang berada di instansi pemerintah maupun di masyarakat.
 
“Semua peralatan tersebut harus dalam kondisi siap pakai. Kita juga meningkatkan koordinasi baik antarinstansi dan masyarakat. Sosialisasi ke masyarakat juga digencarkan agar tidak membakar lahan atau sampah karena saat ini rawan kebakaran,” tegas Edy.
 
Untuk diketahui, di Kepulauan Meranti sempat terdapat satu titik api di Pulau Rangsang. Eddy menjelaskan 
titik api tersebut sudah berhasil dipadamkan. Titik api itu merupakan kebakaran lahan di perbatasan tiga desa di Pulau Rangsang. Rinciannya, 10 hektare di Desa Wonosari, 10 hektare di Desa Kayu Ara an 50 hektare di Desa Bokor. 
 
Sementara itu Kabag Humas Ery Suhairi menjelaskan bahwa dengan penetapan status siaga tersebut, para camat, lurah dan kepala desa dilarang meninggalkan tempat. “Khusus camat diharuskan menyampaikan informasi hasil pemantauan dan pengawasan di wilayahnya seminggu sekali ke BPBD,” ungkapnya.
 
Lebih jauh Ery menjelaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Said Hasyim itu juga disepakati untuk lebih meningkatkan sosialisasi ke masyarakat. “Wakil Bupati meminta agar masyarakat terus diingatkan bahwa membakar lahan dan hutan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
 
Rapat koordinasi tersebut diikuti seluruh kepala SKPD dan camat. Terlihat juga Wakapolres Kompol STP Manulang, Danramil Mayor Bismi Tambunan, perwakilan dari PT RAPP dan PT National Sago Prima (NSP).*** 

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER