Kanal

Masyarakat Protes, Jangan Merokok di 5 Lokasi Inhil Jika Tidak Mau Bayar Denda Rp 50 Juta

PELITARIAU, Tembilahan - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif DPRD Indragiri hilir (Inhil), Ranperda tersebut saat ini masih dalam pembahasan, namun keberadaan Perda KTR di Inhil di tantang masyarakat sebab, Perda KTR tidak akan berjalan jika mengabaikan tahapan konsultasi publik.

Seperti yang di katakan mantan anggota DPRD Inhil, Asmail Khairi SH menjelaskan, pengesahan Ranperda yang di lakukan DPRD Inhil tentang KTR harus melalui tahapan agar Perda tersebut tidak lahir secara permatur. Tahapan yang penting dalam melahirkan aturan adalah menanyakan langsung kepada masyarakat tentang peraturan tersebut dengan cara melakukan konsultasi publik.

"Mana bisa Perda KTR itu diterapkan, melahirkan Perda harus dengan pengkajian yang mata dari yang mengusulkan, jika Perda sembarangan buat aja maka akan banyak pelanggaran dan berdampak pada tidak jalanya sanksi peraturan itu," jelasnya.

Dari konsultasi publik yang dilakukan atas Ranperda itu maka, akan sampai pada tahapan awal yaitu Identifikasi masah, perumusan permasalahan. Setelah dilakukan tahapan awalnya barulah bahan konsultasi publik tadi dilakukan pengkajian secara mendalam oleh akademisi atau kampus yang di tunjuk.

Asmail menyarankan, adabaiknya kalau Perda tersebut dikembalikan dewan kepada eksekutif atau SKPD Dinas kesehatan yang mengusulkannya sebab, tahapan awal atas usulan Ranperda itu harus dilakukan oleh SKPD terkait. "Dikajilagi lagilah Perda itu, tatacara pembahasan harus di lakukan naskah akademi, setelah adanya gejala masyarakat," ujar sesepuh Anggota Partai Golkar ini.

Terpisah, Wakil ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Inhil Muhammad Sabit SH membenarkan atas apa yang disampaikan Asmail, namun demikian kata Sabit lahirnya Perda KTR untuk memberikan hak asasi manusia atas masyarakat yang menjadi korban asap rokok. "Kita mengetahui semua memang, kajian dan penelitian kesehatan menyebutkan merokok banyak menimbulkan penyakit," jelasnya.

Dalam Ranperda yang akan di bahas di DPRD Inhil, ada 5 lokasi yang dilarang mengisap rokok, jika dilanggar masyarakat maka akan mendapatkan sanksi administratif dan denda Rp 50 juta, dan ada sanksi pidana atas Perda KTR. Perda KTR di Kabupaten Inhil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tingga bahkan merijuk pada Undang-undang kesehatan tahun 2009.

5 lokasi tak boleh merokok di Kabupaten Inhil nantinya setelah Perda KTR adalah, adalah di kawasan rumah ibadah, lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umun dan tempat bermain anak-anak. "Hanya dua lokasi yang bisa di bangun kawasan tempat merokok, pertama di lokasi umum dan lokasi tempat kerja," jelasnya.

Di ulangi Politisi Partai Demokrat Inhil ini, peraturan ini adalah upaya pemerintah daerah dalam memberikan hak asasi masyarakat terhadap udara bersih, akibat asap rokok sesuai penelitian merugikan kesehatan. "Contoh di bangku ruang tunggu bandara tidak boleh merokok tapi boleh di buatkan tempat merokok," jelas Sabit.**zpn.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER