Kanal

Ini Alasan JCH Rohul Harus Bayar Denda

PELITARIAU, PASIRPANGARAIAN - Pasca melaksanakan ibadah umrah, 246 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tergabung di Kloter 5 Embarkasi Batam selanjutnya melaksanakan ibadah haji tamattu'. Bagi yang tidak melaksanakan ibadah itu, JCH harus membayar denda dengan memotong seekor kambing.


Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan mengungkapkan ibadah haji tamattu' merupakan salah satu bentuk ibadah haji. Seusai melaksanakan ibadah umrah, JCH kemudian istirahat. Dan beberapa hari kemudian, mereka melaksanakan ibadah haji.

"Seusai melaksanakan ibadah umrah, JCH Rohul yang tinggal di Kota Makkatul Mukarromah telah selesai membayar Dam," kata Ahmad Supardi kepada wartawan Jumat (19/9/14), Seperti dilansir riauterkini.com.

Menurut Supardi, ibadah haji seharusnya dilaksanakan dengan Haji Qiran, yakni antara pelaksanaan ibadah umrah bersambung dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga pakaian Ihram tidak dibuka selama melaksanakan ibadah umrah dan ibadah haji.

"Jika ibadah haji dilaksanakan tidak secara qiran, seperti tamattu' dan Ifrad, maka JCH itu didenda dengan membayar Dam," jelas dia.

Berdasarkan laporan Ketua Kloter 5 Marjoni, Pembimbing Ibadah Edi Tasman dan Petugas Daerah Rohul Irwandi. Ketiganya melaporkan, 246 JCH Rohul tergabung di Kloter 5 Embarkasi Batam, bersama 179 JCH Inhu dan 19 JCH Kota Pekanbaru.

"Saat ini semua JCH telah membayar Dam sebagai denda atas pelaksanaan Ibadah Haji Tamattu'," ujar Supardi.

Pembayaran Dam dengan menyembelih seekor kambing dilakukan di tempat pemotongan hewan Kaqiyah atau 13 kilometer dari Masjidil Harom. Pemotongan hewan dilakukan selama tiga hari, 16-18 September 2014.

"Para JCH saat ini melaksanakan shalat berjamaah dan zikir di Masjidil Harom Makkah, sambil menunggu waktu wukuf pada tanggal 9 Zulhijjah nanti," tandas Supardi. (PR-cr.Ram)
 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER