Kanal

Menkumham Segera Cabut SK Golkar Agung Laksono

PELITARIAU, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berjanji akan mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. Karena, pencabutan SK Munas Ancol tersebut diamanatkan Mahkamah Agung dalam putusannya.

"Pasti. So pasti dicabut (SK Menkumham). Ini kan tahapan pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, ribut lagi. Biar saja dulu," ujar Yasonna usai bertemu Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan, kepengurusan Munas Ancol dianggap batal dan tidak sah. Sehingga seharusnya pemerintah mengesahkan kepengurusan Golkar lainnya yaitu kubu ARB.

Dalam waktu 90 hari setelah Kemenkumham menerima putusan dari MA, Kemenkumham harus mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Munas Golkar di Ancol. Putusan MA dikeluarkan pada 20 Oktober 2015.

Sebelum pilkada, Yasonna menyatakan akan mencabut SK-nya setelah pelaksanaan Pilkada. Hingga kini tahapan Pilkada sudah mencapai tahap rekapitulasi dan dilanjutkan dengan penanganan perselisihan hasil Pilkada.(viva)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER