Kanal

Inisiatif Dewan Kepulauan Meranti, Perda Penanggulangan Kemiskinan Akhirnya Disahkan Juga

PELITARIAU, Meranti- Akhirnya, Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) terkait Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/12/2015) pagi.

Hal tersebut dikarenakan angka kemiskinan telah mencapai 35 persen. Maka sebab itu, diharapkan nantinya mampu mendorong semangat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta menekan angka kemiskinan.

"Kami telah menyetujui Pengesahan retribusi, dan memberikan retribusi pendapatan Daerath tahun 2016. Semoga dalam hal ini, Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait agar sesegera mungkin menyusun retribusi terkait kemiskinan warga yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah.

Dalam ranperda tersebut, Dirinya berharap nantinya Agar Penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti ini dapat terselesaikan dengan sesegera mungkin.

"Berharap agar pemda semaksimal mungkin dalam mengatasinya, hal itu sebagaimana yang kita harapan bersama. Serta, terkait aturan yang telah dibuat agar kedepannya kepada SKPD dapat menjalankan dengan baik, terkait aturan yang kami turunkan, yang merupakan Inisiatif DPRD Meranti," terangnya kembali.

Kedepannya agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Meranti diharuskan untuk menganggarkan setiap masyarakat. Hal tersebut dengan cara melakukan Pendataan kemsikinan yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Agar Perda ini berjalan, kita mengharapkan agar SKPD terkait agar selalu Seaching terkait hal ini. Karena dalam hal ini melihat Kabupaten Meranti Merupakan Lintas sektor Pereekonomian," jelasnya.***wr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER