Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) dr Suwandi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kepulauan Meranti Ade Suhartian SH MM menyebutkan berdasarkan catatan laporan yang terdata pada Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti per-Oktober 2015, jumlah kasus pasung penderita gangguan jiwa mencapai 14 kasus.
"Dalam penanggulangan hal tersebut, pihak Dinkes untuk saat ini yang bisa dilakukan adalah mensosialisasikan kepada pihak keluarga untuk mendukung program bebas pasung bagi pasien gangguan jiwa," terangnya.
"Karena, sebagian besar keluarga masih enggan untuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa tersebut untuk dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diberikan perawatan secara intensif," terangnya kembali.
Selain itu, Ade juga menyayangkan kalau sampai saat ini masih ada kasus pemasungan. "Padahal cara-cara pemasungan itu tidak dibolehkan, karena orang yang terkena gangguan jiwa masih bisa disembuhkan. Jadi sangat disayangkan jika masih ada perlakuan yang kurang baik terhadap penderita gangguan jiwa," jelasnya.
Padahal Pemerintah dalam hal ini sudah menyediakan 2 layanan jaminan yang nantinya bisa digunakan masyarakat untuk merujuk anggota keluarganya yang terkena gangguan jiwa. Diantara dua layanan tersebut yakni, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).***wr